Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Libur Akhir Tahun, Angkutan ODOL yang Lintasi Tol Japek Akan Kena Sanksi

Kompas.com - 15/12/2020, 15:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang libur akhir tahun 2020, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama jajaran pengamanan lalu lintas kembali menggelar operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi muatan (ODOL).

Kepala Umum Bagian Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan, tujuan diselenggarakan penegakan hukum ODOL ini adalah dalam rangka menegakkan disiplin.

Bagi kendaraan yang melebihi muatan hingga 50 persen dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi dan ditunda perjalanannya.

Baca juga: Pelaku Industri Minta Kebijakan Zero ODOL Diterapkan pada 2025

"Kalau kita perhatikan, kendaraan ODOL ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol, berisiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang dan mempercepat kerusakan jalan," kata Nurdin melalui keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Operasi ODOL ini berlangsung di Pelataran Parkir Kilometer (Km) 18A, Tempat Istirihat dan Pelayanan (TIP) Km 19A, dan TIP Km 39A arah Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Penindakannya ditangani langsung oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, BPJT Kementerian PUPR, Korlantas Polri, BPTD dan Dishub Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati pun mengatakan bahwa operasi ODOL ini adalah agenda rutin dalam program Jasa Marga yang dilakukan tiap bulan.

"Namun kali ini digelar dengan pola penindakan baru, yaitu dengan melakukan proses transfer muatan dan penahanan perjalanan bagi kendaraan yang melanggar," kata Widiyatmiko.

Baca juga: Selain Ditilang, Truk ODOL yang Nekat Masuk Tol Bakal Kena Sanksi Ini

Pada operasi ini, tercatat 24 kendaraan angkutan barang terjaring, dengan 15 kendaraan melanggar ketentuan, yakni 11 kendaraan overload, 2 kendaraan overdimension, 2 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara, dan 1 kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100 persen dari JBI.

Lokasi kedua penindakan dilakukan pada TIP KM 39A, tercatat 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan, yakni 8 kendaraan overload, 1 kendaraan overdimension, 10 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara) .

Jasa Marga mencatat, hingga Oktober 2020 sekitar 56 persen kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang.

Meskipun persentase kendaraan non-golongan I yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya sebesar 18,23 persen dari keseluruhan jenis kendaraan.

Salah satu penyebabnya adalah kendaraan ODOL.

Baca juga: Impor Indonesia Capai 12,66 Miliar Dollar AS pada November, Tumbuh 17,4 Persen

Menurut Widyatmoko, tingginya angka ini menjadi dasar dilaksanakannya operasi penindakan pelanggaran muatan secara rutin.

Selain kecelakaan, kendaraan ODOL juga berdampak terhadap membengkaknya biaya pemeliharaan jalan tol.

Berdasarkan kajian Jasa Marga dan Konsultan Independen, pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tingginya frekuensi kendaraan ODOL pada rentang tahun 2017-2018 telah menyebabkan kenaikan prognosa biaya pemeliharaan makro dalam periode tahun 2017–2022 mencapai 3,1 persen atau senilai Rp 349 miliar.

Untuk biaya pemeliharaan preventif sebesar 6,2 persen atau senilai Rp 140 miliar dibandingkan dengan kondisi normal.

Pelanggaran kendaraan ODOL di jalan tol masih cukup tinggi.

Pada 2016, pelanggaran mencapai 61 persen, 2017 sebesar 68 persen, 2018 sebesar 44 persen, 2019 sebesar 39 persen, dan Maret 2020 sebesar 47 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com