JAKARTA, KOMPAS.com - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) menggugat balik Wibowo & Partners dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, tahap mediasi telah dilakukan kedua belah pihak selama periode 19 November-10 Desember 2020. Namun, tak mencapai kesepakatan.
Baca juga: Di-PKPU-Kan, Ace Hardware Akui Punya Perjanjian Jasa Hukum Bulanan Rp 10 Juta
Alhasil, proses perkara pun tetap dilanjutkan dengan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (17/12/2020) mendatang. Agenda sidang yakni pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ace Hardware.
"Proses persidangan pokok perkara akan dilanjutkan kembali karena mediasi di antara para pihak tidak tercapai," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, gugatan perusahaan ritel peralatan rumah tangga tersebut kepada Wibowo & Partners masih berkaitan dengan kerjasama kedua pihak yang berupa pelayanan hukum atau legal service agreement.
Kendati demikian, Fajar enggan menjelaskan lebih rinci permasalahannya. Ia hanya menekankan untuk mengikuti proses persidangan kedepannya.
"Masih terkait dengan legal service agreement juga. Nanti detailnya mungkin bisa dilihat setelah sidang mendatang," kata dia.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam petitumnya, Ace Hardware mengajukan beberapa permohonan. Di antaranya, mengabulkan gugatan Ace Hardware untuk seluruhnya terhadap tergugat.
Baca juga: Pengembang Meikarta Resmi Masuk PKPU
Meminta majelis hakim untuk menyatakan sah sebagai hukum verklaar voor rechts, bahwa Wibowo & Partners telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.