Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Mediasi Gagal, Ace Hardware Lanjutkan Gugatan ke Wibowo & Partners

Kompas.com - 15/12/2020, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) menggugat balik Wibowo & Partners dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, tahap mediasi telah dilakukan kedua belah pihak selama periode 19 November-10 Desember 2020. Namun, tak mencapai kesepakatan.

Baca juga: Di-PKPU-Kan, Ace Hardware Akui Punya Perjanjian Jasa Hukum Bulanan Rp 10 Juta

Alhasil, proses perkara pun tetap dilanjutkan dengan jadwal sidang selanjutnya pada Kamis (17/12/2020) mendatang. Agenda sidang yakni pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ace Hardware.

"Proses persidangan pokok perkara akan dilanjutkan kembali karena mediasi di antara para pihak tidak tercapai," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, gugatan perusahaan ritel peralatan rumah tangga tersebut kepada Wibowo & Partners masih berkaitan dengan kerjasama kedua pihak yang berupa pelayanan hukum atau legal service agreement.

Kendati demikian, Fajar enggan menjelaskan lebih rinci permasalahannya. Ia hanya menekankan untuk mengikuti proses persidangan kedepannya.

"Masih terkait dengan legal service agreement juga. Nanti detailnya mungkin bisa dilihat setelah sidang mendatang," kata dia.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam petitumnya, Ace Hardware mengajukan beberapa permohonan. Di antaranya, mengabulkan gugatan Ace Hardware untuk seluruhnya terhadap tergugat.

Baca juga: Pengembang Meikarta Resmi Masuk PKPU

Meminta majelis hakim untuk menyatakan sah sebagai hukum verklaar voor rechts, bahwa Wibowo & Partners telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+