Selain itu, meminta menyatakan perjanjian legal service agreement yang tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum. Sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.
Serta meminta menyatakan hak tagih Wibowo & Partners terhadap Ace Hardware, atau kewajiban pembayaran Ace Hardware terhadap Wibowo & Partners telah berakhir sejak Maret 2020.
Sebelumnya, Wibowo & Partners telah lebih dahulu menggugat Ace Hardware dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan di daftarkan pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang, Perusahaan Ritel milik Chairul Tanjung di-PKPU-Kan
Alasan gugatan yakni terkait adanya tagihan yang sudah jatuh tempo Ace Hardware kepada kantor advokat Wibowo & Partners. Tagihan itu berasal dari kerja sama legal service agreement dengan nilai perjanjian jasa hukum bulanan sebesar Rp 10 juta.
Namun, permohonan PKPU tersebut pada akhirnya dicabut oleh pihak Wibowo & Partners pada 26 Oktober 2020 lalu. Menurut Fajar, gugatan diicabut lantaran pihak Ace Hardware telah merespons perkara tersebut dengan memenuhi kewajiban tagihan.
"PKPU dicabut karena sebelum sidang pertama PKPU, pihak Ace Hardware telah melaksanakan kewajiban pembayarannya kepada Wibowo & Partners," jelas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.