JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan seputar adanya perubahan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pernyataan yang memastikan adanya kenaikan gaji PNS tahun depan.
Namun, Kementerian PANRB tak menampik telah ada pembicaraan mengenai skema gaji PNS bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Kemenkeu Tegaskan Gaji PNS Tak Alami Perubahan Tahun Depan
"Kementerian PANRB tidak pernah menyatakan akan ada kenaikan Gaji Tahun 2021. Memang benar Kementerian PANRB melakukan pembahasan-pembahasan tentang skema penggajian bersama dengan Kementerian Keuangan. Karena ini menjadi mandat yang harus dijalankan sesuai dengan UU ASN. Dan proses ini terus berjalan," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).
Teguh menambahkan, posisi kementerian PANRB bukan mengusulkan perubahan, tetapi melakukan pembahasan bersama untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Karena itu, usulan dapat saja diajukan oleh Kementerian PANRB ataupun dari Kementerian keuangan, sepanjang usulan itu sesuai dengan undang-undang, memperhitungkan keuangan negara, risiko yang harus diambil, memenuhi unsur keadilan bagi ASN atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan," ujar dia.
"Sampai diperoleh titik temu yang memenuhi kriteria tersebut sehingga disepakati untuk diajukan dalam skema penggajian yang baru," lanjut Teguh.
Baca juga: Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan dan Penjelasan Pemerintah
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji PNS pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan bakal ada perubahan kenaikan.
"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujar Askolani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.