JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur pada saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, lanjut Luhut, pengetatan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona akan dilakukan di titik-titik tempat peristirahatan bagi pengendara jarak jauh atau rest area, serta tempat-tempat wisata.
Baca juga: Akibat Pandemi, Penyaluran BBM Saat Natal dan Tahun Baru di Jateng Diproyeksi Turun 11 Persen
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan Tahun Baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan pukul 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," kata dia.
Untuk perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda kereta api dan pesawat, Luhut meminta agar para penumpang diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.
Sementara bagi yang ingin berkunjung ke Bali, lanjut Luhut, diwajibkan melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata dia.
Baca juga: Ini Tarif Baru Bus DAMRI Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus covid secara signifikan yang masih terjadi pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.