Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan Tidak Ada Dana Mengendap di Kemenaker

Kompas.com - 16/12/2020, 12:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan program bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahkan meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemenaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," kata dia dalam konfrensi pers virtual, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Ini Langkah untuk Mengecek Apakah Anda Penerima BLT Subsidi Gaji atau Bukan

Berdasarkan data Kemenaker hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Pada termin pertama, lanjut dia, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp 14,71 triliun. Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp 13,2 triliun.

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah telah sampai pada gelombang atau termin kedua. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," paparnya.

Memang dirinya akui, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen. Lantaran terdapat sejumlah data rekening penerima yang bermasalah sehingga penyalurannya terhambat. Terutama pada termin pertama.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas dia.

Setelah itu, kata Menaker, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com