Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Bali Wajib Tes Swab PCR, Ini Kata Bos Garuda

Kompas.com - 17/12/2020, 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Garuda Indonesia menyambut baik ketentuan pemeriksaan swab berbasis Polymerase Chain Raction (PCR) bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan dari dan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Bali.

Sebab, sesuai rekomendasi WHO, pemeriksaan swab berbasis PCR merupakan metode diagnosa  yang memiliki tingkat akurasi paling tinggi untuk Covid-19.

“Kami memahami bahwa libur akhir tahun kali ini tidak hanya tentang perayaan, kegembiraan, dan keluarga, namun juga tentang keamanan, kenyamanan, serta keselamatan kita bersama,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Garuda Indonesia Berharap Dapat Izin Uji Coba Penerbangan Umrah di 2021

Irfan menambahkan, pihaknya berharap ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk memastikan rasa aman dan nyaman masyarakat selama menjalani liburan akhir tahun.

“Kami percaya di tengah situasi pandemi ini, kebutuhan akan rasa aman dan nyaman masyarakat menjadi prioritas penting dalam melaksanakan perjalanan, tidak hanya pada saat menggunakan transportasi udara namun juga ketika sampai di destinasi tujuan,” kata Irfan.

Menurut Irfan, menghadirkan penerbangan sehat merupakan komitmen utama yang terus dioptimalkan melalui berbagai upaya penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasional maskapai plat merah itu.

“Upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 ini tentunya membutuhkan peran aktif seluruh pihak termasuk masyarakat luas untuk senantiasa taat dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan untuk kebaikan dan kepentingan bersama", tutup Irfan.

Mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Bali akan menerapkan peraturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara.

Aturannya adalah siapa saja yang masuk ke Bali menggunakan jalur udara, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut diharuskan menunjukan hasil negatif rapid test antigen.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

Baca juga: Bos Garuda Targetkan Hemat Biaya Sewa Pesawat 143,7 Juta Dollar AS di 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Whats New
Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Work Smart
Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Whats New
Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Whats New
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Whats New
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Whats New
PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Whats New
Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+