Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Dorong Perusahaan Besar Peternak Ayam Bermain di Pasar Ekspor

Kompas.com - 17/12/2020, 19:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah meminta perusahan peternakan ayam berkapasitas besar bisa merambah pasar ekspor, ketimbang bersaing dengan peternak rakyat di pasar becek.

Hal ini guna membantu mengatasi permasalahan berulang industri perunggasan yang kerap mengalami anjlok harga, terutama dalam dua tahun terakhir.

"Paling utama kami meminta korporasi-korporasi khusus yang besar ekspor. Kami dari pemernitah siap untuk apapun itu terkait ekspor, siapa pun yang mau ekspor, kami beri karpet merah untuk itu," ujar Nasrullah dalam webinar KompasTalks, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: BPDPKS Proyeksi Dana Pungutan Ekspor Sawit Capai Rp 45 Triliun di 2021

Selain itu, Nasrullah meminta para peternak besar tersebut bisa meningkatkan hilirisasi dalam bentuk processing.

Artinya, melakukan pengolahan terlebih dulu salah satunya dalam bentuk karkas, jadi tidak menjual dalam bentuk ayam hidup di pasar rakyat.

"Kami juga meminta untuk tingkakan hilirisasi dalam bentuk processing, jangan ikut menjual ayam di pasar rakyat bersaing dengan peternak rakyat, buat segmen tersendiri, lakukan pengolahan," kata Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, permasalahan pasokan ayam di pasar yang berpengaruh pada harganya yang fluktuatif, tak lepas dari peranan sebagian besar peternak ayam dalam negeri, mulai dari kecil hingga besar, yang berebutan menjual ayam hidup.

"Hampir semua peternak baik korporasi, partnership, maupun mandiri, itu jual nya sebagian besar ayam hidup. Ini adalah pola-pola yang mungkin kita pahami, dan ini akibatkan sulit untuk tentukan seperti apa perbaikan-perbaikan yang sifatnya bisa permanen," jelas dia.

Baca juga: Peruri Kembali Ekspor 1 Juta Paspor ke Sri Lanka

Nasrullah mengungkapkan, sejauh ini langkah yang diambil Kementan untuk menstabilkan antara permintaan dan penawaran adalah dengan pembatasan jumlah telur tetas dan afkir dini induk ayam.

Ini merupakan langkah jangka pendek untuk stabilisasi pasokan dan mengerek harga ayam yang anjlok.

Teranyar, Kementan menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting HE Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini PS Tahun 2020.

Sepanjang 26 Agustus-31 Desember 2020, pemangkasan bibit ayam melalui telur fertil sudah dilakukan sebanyak 162,5 juta butir atau mencapai 80,56 persen dari target 201,6 juta butir.

Selain itu, upaya tunda setting telur untuk kegiatan CSR tahap II turut dilakukan, yang mencapai 8,9 juta butir periode Agustus-November 2020 atau 119 persen dari target 8,9 juta butir.

Baca juga: Kalah dari Brasil soal Daging Ayam di WTO, Ini Respons Kementan

Sementara, afkir ayam indukan reguler usia lebih dari 60 minggu mencapai 13,9 juta ekor sepanjang Januari-November 2020.

Lalu, afkir ayam indukan usia lebih dari 50 minggu sebanyak 4,26 juta ekor sepanjang 6 Agustus-21 November, atau 84,8 persen dari target 5 juta ekor.

"Sekarang ini hal-hal itu yang harus dilakukan, tapi jika ada ide lain yang fungsinya sama dan berdampak sama, maka kami akan lakukan dan siap mengubah kebijakan tersebut," kata Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com