JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan yang mewajibkan memiliki rapid test antigen bagi calon penumpang kendaraan umum memberatkan sebagian pihak.
Salah satunya perusahaan bus yang mengaku mengalami kerugian akibat syarat tersebut.
Calon pembeli membatalkan tiket perjalanan mereka setelah aturan tersebut dikeluarkan.
Namun, dikhawatirkan jumlah pengguna kendaraan pribadi yang keluar-masuk wilayah yang memberlakukan aturan itu justru meningkat.
Sebab, aturan ini tidak mewajibkan pengguna kendaraan pelat hitam juga memiliki hasil rapid test antigen.
Artikel soal rapid test antigen mendominasi daftar berita populer di kanal Money Kompas.com.
Berikut rangkuman lima berita tersebut.
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyatakan, banyak calon penumpang bus pariwisata membatalkan perjalanan setelah sejumlah pemerintah provinsi mengumumkan masyarakat wajib menyertakan hasil rapid test antigen untuk masuk atau keluar daerah tersebut.
Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan oleh calon penumpang PO bus dari berbagai rute, mulai dari Jakarta-Jawa Barat hingga Jawa Tengah-Bali.
"Sampai kemarin saja, masyarakat yang sudah booking bus pariwisata untuk bulan Desember, sudah membatalkan rencana perjalanannya ke masing-masing PO," kata Sani kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.