JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan yang mewajibkan memiliki rapid test antigen bagi calon penumpang kendaraan umum memberatkan sebagian pihak.
Salah satunya perusahaan bus yang mengaku mengalami kerugian akibat syarat tersebut.
Calon pembeli membatalkan tiket perjalanan mereka setelah aturan tersebut dikeluarkan.
Namun, dikhawatirkan jumlah pengguna kendaraan pribadi yang keluar-masuk wilayah yang memberlakukan aturan itu justru meningkat.
Sebab, aturan ini tidak mewajibkan pengguna kendaraan pelat hitam juga memiliki hasil rapid test antigen.
Artikel soal rapid test antigen mendominasi daftar berita populer di kanal Money Kompas.com.
Berikut rangkuman lima berita tersebut.
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyatakan, banyak calon penumpang bus pariwisata membatalkan perjalanan setelah sejumlah pemerintah provinsi mengumumkan masyarakat wajib menyertakan hasil rapid test antigen untuk masuk atau keluar daerah tersebut.
Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan oleh calon penumpang PO bus dari berbagai rute, mulai dari Jakarta-Jawa Barat hingga Jawa Tengah-Bali.
"Sampai kemarin saja, masyarakat yang sudah booking bus pariwisata untuk bulan Desember, sudah membatalkan rencana perjalanannya ke masing-masing PO," kata Sani kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan terhadap semua anggota IPOMI, PO bus telah merugi hingga Rp 35 miliar akibat adanya pembatalan tersebut.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan PCR test dan rapid test antigen di bandara-bandara yang dikelola.
Kedua layanan tersebut bisa didapatkan di Airport Health Center.
Aiport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II dioperasikan oleh Farmalab yang merupakan anak usaha dari PT Indofarma Tbk.
Hasil PCR test di Airport Health Center SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dapat diketahui dalam waktu 15 menit dengan biaya Rp 1.385.000, dan dalam 24 jam dengan biaya Rp 885.000.
Klik di sini untuk membaca berita selengkapnya.
Harga aset kripto atau cryptocurrency, Bitcoin, terus menguat sejak beberapa waktu terakhir.
Bahkan, harga Bitcoin sempat kembali menyentuh harga tertinggi sepanjang sejarah.
Pada sesi perdagangan Kamis (17/12/2020), harga Bitcoin mencapai 22.000 dollar AS atau setara Rp 310 juta (asumsi kurs Rp 14.100 per dollar AS), level tertingginya sepanjang sejarah.
Dengan level tersebut, maka sejak awal tahun ini Bitcoin telah menguat lebih dari 210 persen, di mana pada awal 2020 harga cryptocurrency itu hanya sebesar Rp 99 juta.
Dengan penguatan tersebut, investor Bitcoin diyakini akan meraup keuntungan besar.
Apa yang menyebabkan harga bitcoin meroket? Baca di sini untuk mengetahui lebih lanjut.
PT Taspen akan meluncurkan dua program yang akan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021.
Kedua program itu kesejahteraan dan perumahan ASN.
Salah satunya yakni pembelian perumahan bagi ASN.
Program perumahan ini merupakan yang pertama bagi Taspen untuk berinovasi setelah 57 tahun berdiri.
Apa saja manfaatnya? Ketahui lebih lanjut di sini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (18/12/2020) mewajibkan masyarakat yang keluar masuk Jakarta dengan menggunakan angkutan umum untuk memiliki hasil rapid test antigen.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 selama periode libur Hari Natal dan Tahun baru.
Merespons hal tersebut, Kepala Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana Pramesti mengatakan, langkah tersebut sudah sesuai dengan acuan dan kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
Klik di sini untuk membaca berita selengkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.