JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait aturan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk ke Jakarta.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.
Menurut Ateng, pengecekan hasil tes Covid-19 di moda transportasi darat tak semudah di alat transportasi lainnya.
Baca juga: [POPULER MONEY] PO Bus Merugi Akibat Kewajiban Rapid Test Antigen | Rekor Harga Bitcoin
Hal itu mengingat saat ini banyak angkutan pribadi menjalankan fungsi sebagai angkutan umum untuk mobilitas warga.
Sebab, jenis kendaraan tersebut tidak berangkat dari terminal, tetapi berangkat dari rumah masing-masing.
“Ketika harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan, dan ekses lain,” ujar Ateng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Ateng pun mempertanyakan mekanisme pengecekan Covid-19 di moda trasnportasi darat.
Sebab, jika berkaca saat PSBB lalu, pengecekan tersebut tak berjalan efektif.
Baca juga: Penumpang Kendaraan Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen, Pengusaha Bus: Kenapa Hanya Angkutan Umum?
“Mungkinkah setiap mobil harus berhenti, disetop per wilayah, atau bagaimana? Belum lagi banyak angkutan umum illegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas,” kata dia.
Selain itu, lanjut Ateng, penerapan kebijakan tersebut juga akan membuat biaya tambahan bagi para calon penumpang moda transportasi darat.
Padahal, industri angkutan umum saat menjelang Natal dan tahun baru pertumbuhan maksimal hanya bergerak di kisaran 30-40 persen.
Dikhawatirkan, kebijakan tersebut bisa menurunkan minat masyarakat bepergian menggunakan moda transportasi publik.
“Pemerintah jangan membebani dengan biaya tambahan rapid test. Dalam hal ini butuh kehadiran pemerintah untuk menggratiskan rapid test warga yang akan melakukan perjalanan lewat darat,” ungkap Ateng.
Baca juga: Penumpang Batalkan Perjalanan akibat Wajib Rapid Test Antigen, PO Bus Merugi Rp 35 Miliar
Diketahui, terhitung mulai Jumat (18/12/2020), keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Ketetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk diberlakukan selama periode libur Natal dan tahun baru mulai 18 Deseber 2020 hingga 8 Januari 2021.