JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi penolakan beberapa nasabah Jiwasraya mengenai skema restrukturisasi polis yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata mengatakan, pihak manajemen Jiwasraya memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah dengan baik. Meski demikian, memang skema restrukturisasi yang ditawarkan tidak bisa memuaskan seluruh nasabah.
"Jadi kalau kemudian yang mereka berikan ke nasabah belum memuaskan, tentu kita bisa juga melihat bahwa nasabah punya kepentingan yang mungkin saja jauh lebih besar dari yang bisa dipenuhi atau dilayani manajemen," ujar Isa dalam media briefing secara virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Nasabah Jiwasraya, Ini 4 Produk Pengganti Polis yang Direstrukturisasi
Seperti diketahui, beberapa nasabah Jiwasraya melakukan penolakan atas skema restrukturisasi polis Jiwasraya.
Pemegang polis asuransi Jiwasraya Saving Plan mengaku tak pernah dilibatkan dalam penyusunan skema restrukturisasi. Bahkan, skema restrukturisasi yang ditawarkan tak dijelaskan secara gamblang kepada para pemegang polis.
“ Nasabah hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil bagi kami. Narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif, bahkan intimidatif,” ujar Roganda, salah satu pemegang polis Jiwasraya Saving Plan, Senin (14/12/2020).
Menurut Roganda, kasus gagal bayar Jiwasraya murni karena kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Tak ada sedikitpun kesalahan dari para nasabahnya.
Bahkan salah satu nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya.
Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut, gugatan tersebut diajukan kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank KEB Hana Indonesia karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penekanan gugatan ini dalam bentuk berbuatan melawan hukum. Kami memandang penjualan produk saving plan Jiwasraya sebagai perbuatan melawan hukum karena sejak awal produk ini bermasalah tapi tetap dipasarkan," kata Ebeneser, Selasa (8/12/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan