Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya dari APBN, Negara Bisa Modali LPI dengan Saham BUMN

Kompas.com - 18/12/2020, 17:39 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menyatakan modal awal dari Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa berasal dari berbagai sumber. Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp 15 triliun dari APBN sebagai modal awal dari lembaga tersebut. Modal awal LPI tersebut merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Secara keseluruhan, pemerintah menetrapkan modal LPI sebesar Rp 75 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata pun menyatakan, untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut bisa saja dengan menggunakan aset negara lain hingga saham BUMN.

"Soal modal, tahun ini insyaAllah dianggarkan Rp 15 triliun di 2020, sisanya sesuai dengan PP akan dipenuhi di 2021," jelas Isa dalam media briefing secara virtual, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Biaya Vaksinasi Covid-19, Sri Mulyani: Ada yang Didanai APBN, Ada yang Mandiri

"Dengan cara apa? bisa diambilkan dari APBN 2021, sedang dibahas alokasinya, bisa juga dari aset-aset lain yang sudah dimiliki negara, dan bisa saja dari saham BUMN," lanjut dia.

Selain itu menurut Isa, penambahan modal bisa juga melalui Barang Milik Negara seperti tanah dan bangunan.

Meski, kedua hal tersebut mungkin tidak terlalu menggugah selera investor.

"Sementara kalau saham BUMN bisa jadi mereka berminat juga kalau bisa ikut investasi di situ," jelas Isa.

Untuk diketahui, LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca juga: Luhut Klaim Kanada Suntik Dana Rp 28 Triliun ke SWF Indonesia

Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Pemerintah pun telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI per 15 Desember 2020 lalu.

Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Selain itu, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Terakhir, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. Dengan Keputusan Presiden tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden. Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota, serta empat anggota lainnya yakni Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri.

Baca juga: Ingin APBN Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina Gandeng Telkom Digitalisasi SPBU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com