Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos KAI Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Kewajiban Rapid Test Antigen

Kompas.com - 18/12/2020, 18:47 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih belum mewajibkan calon penumpangnya untuk menyertakan hasil rapid test antigen sebagai bukti bebas Covid-19.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memastikan, calon penumpang yang ingin berpergian dengan kereta api jarak jauh dapat menggunakan hasil rapid test antibody sebagai persyaratan yang diperlukan.

"Sampai saat ini kami masih syaratkan protokol kesehatan dengan rapid test," ujarnya dalam gelaran pembukaan Posko Terpadu Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 secara virtual, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: AirAsia Tawarkan Rapid Test Antigen Mulai Dari Rp 150.000 untuk Penumpangnya

Meskipun sejumlah pemerintah daerah telah mewajibkan masyarakat yang ingin keluar atau masuk wilayahnya untuk memiliki hasil rapid test antigen, Didiek masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sambil menunggu arahan ataupun keputusaan dari Kemenhub dan Ditjen KA soal penyelenggaraan prokes penggunaan rapid test antigen," tuturnya.

Merespons pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, meminta kepada Didiek untuk menunggu keputusan resmi dari pihaknya.

"Nanti kita tunggu keputusannya segera," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, manajemen KAI masih menggunakan aturan lama bagi calon penumpang yang ingin berpergian dengan kereta api jarak jauh.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020," ujar VP Public Relations Kereta Api Indonesia, Joni Martinus.

Baca juga: AirAsia Tawarkan Rapid Test Antigen Mulai Dari Rp 150.000 untuk Penumpangnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com