Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ Usul Pengembang Perumahan Harus Sediakan Fasilitas Agkutan Umum

Kompas.com - 19/12/2020, 20:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menilai perlunya fasilitas angkutan umum di areal perumahan, sehingga penggunaan transportasi pribadi pun bisa di tekan. Untuk itu diperlukan regulasi yang dapat mengatur ketentuan penyedian fasilitas itu.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya menginginkan para pengembang perumahan bisa turut memperhitungkan fasilitas angkutan umum saat melakukan pembangunan.

Oleh sebab itu, diharapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebagai regulator pertanahan, dapat membuat ketentuan yang mewajibkan pengembang dengan batas areal perumahaan tertentu untuk memiliki layanan transportasi umum.

Baca juga: Menhub Akan Integrasikan Transportasi Antarmoda di Jakarta

"Ke depannya berharap, kalau ada ketentuan pengembangan kawasan berapa hektar, misalnya, salah satu persyaratannya menyediakan fasilitas angkutan umum dan ajak kerjasama dengan operator ataupun untuk melayani angkutan umum ke arealnya," ungkap Polana dalam diskusi virtual mengenai angkutan umum, Sabtu (19/12/2020).

Ia mengatakan, saat ini sebagian besar pengembang dalam membangun kawasan perumahan hanya memperhitungkan konsumennya menggunakan kendaraan pribadi. Sehingga umumnya tak ada penyediaan fasilitas transportasi massal di perumahan.

Hal ini disayangkan, sebab pada perkotaaan, penggunaan kendaraan pribadi dapat meningkatkan kemacetan yang berakhir dengan kerugian materil. Seperti Jakarta, kata dia, yang rugi mencapai Rp 100 triliun karena kemacetan.

"Oleh sebab itu, salah satu target BPTJ di 2029 adalah modal share-nya untuk angkutan massal itu 60 persen, dan itu effort-nya cukup berat dan perlu kontribusi semua pihak termausk urban designer," jelas dia.

Terkait upaya memecah kemacetan, kata Polana, salah satunya dengan penyediaan Jabodetabek Residence Connexion (JRC), layanan bus premium ke pemukiman.

Sehingga layanan yang dimulai sejak 2018 itu ditargetkan bisa mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Sekaligus mengurangi tumpukan penggunaan salah satu transportasi umum.

"Saat terjadi lonjakan penumpang di Stasiun Bogor saat pandemi, itu kami juga tambah layanan JRC, dan ternyata masyarakat mau kok bayar sedikit tambahan biaya untuk transportasi umum namun layanan nyaman dan tepat waktu, serta enggak perlu antri," tutup Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com