JAKARTA, KOMPAS.com - Mendapatkan dana modal usaha di bank syariah berbeda dengan bank konvensional. Di bank syariah tidak mengenal bunga karena dianggap sebagai praktik riba.
Sebagai gantinya, bank syariah mendapatkan keuntungan dari penempatan dana kepada nasabahnya dalam bentuk profit sharing atau yang lebih dikenal dengan sistem bagi hasil.
Bank syariah mendapatkan keuntungan dengan skema perhitungan membagi keuntungan dari investasi yang sudah dijalankan, yakni dari pendapatan bersih atau total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional.
Besarnya keuntungan yang dibagi antara nasabah dan bank syariah ini sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani. Akad bertujuan agar tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari.
Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah
Salah satu akad yang lazim digunakan dalam perjanjian bank syariah dan nasabahnya adalah mudharabah. Akad lainnya yang juga sering dipakai yakni musyarakah dan murabahah.
Lalu selain menerima keuntungan dari bagi hasil, apakah bank syariah ikut menanggung rugi apabila usaha yang dijalankan nasabahnya mengalami kerugian?
Mengutip Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), bahwa mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 persen kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?
Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan