Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Tolak Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Kompas.com - 20/12/2020, 08:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber kompas.com

Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.

Baca juga: Mulai Awal Januari, Transaksi Investor di Bursa Dikenai Bea Materai Rp 10.000

"Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," kata Hestu.

Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dilakukan terhadap dokumen. Tentu saja dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Tak Hanya dari APBN, Negara Bisa Modali LPI dengan Saham BUMN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia.

Baca juga: Ini Skema Penggunaan Duit APBN untuk Selamatkan BUMN Jiwasraya

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya, Kiki Safitri | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com