Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Telur Ayam Terus Naik, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 21/12/2020, 13:19 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga telur ayam terus merangkak naik jelang akhir tahun. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) harga telur ayam mencapai Rp 30.000 per kilogram.

Kepala Bidang Harga Pangan Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) Inti Pertiwi mengatakan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan mahalnya harga telur ayam saat ini.

Diantaranya, tren permintaan telur ayam yang memang sudah naik di sepanjang pandemi. Berdasarkan perhitungannya, terjadi kenaikan konsumsi telur sebesar 0,09 kilogram per kapita per tahun.

Adapun menurut Asosiasi Peternak Layer Nasional, konsumsi telur di masa pandemi diperkirakan naik 4 kilogram per kapita, dari 14,7 kilogram per kapita menjadi 18,7 kilogram per kapita.

"Mungkin pada beralih ke telur, karena melihat keunggulan telur dibandingkan komoditas peternakan lainnya. Telur kan mudah didapatkan, harga lebih terjangkau, dan mudah di proses jadi bahan makanan. Sehingga bisa jadi saat pandemi, ada peralihan dari konsumsi daging sapi dan ayam ke telur, ini yang meningkatkan permintaan telur," ujar Inti kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat di Bandara Pulau Jawa Wajib Tunjukan Hasil Swab PCR atau Rapid Test Antigen

Permintaan pun kian melonjak jelang air tahun mengingat secara musiman tiap masa libur Natal dan Tahun Baru permintaan telur ayam memang meningkat dari biasanya.

Di sisi lain, kata Inti, permintaan terhadap telur yang naik pesat itu tak dibarengi ketersediaan stok telur ayam di pasaran, bahkan pasokannya tengah menurun saat ini.

"Kemudian suplai turun. Jadi yang sebabkan harga tambah parah naiknya, itu karena permintaannya naik tapi suplainya turun," kata dia.

Ia bilang, penurunan suplai tak terlepas dari dampak kebijakan Kementan untuk menstabilkan harga ayam yang terus anjlok dengan pembatasan jumlah telur tetas dan afkir dini induk ayam.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No.09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting HE Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini PS Tahun 2020.

Namun, lanjut Inti, kebijakan ini tak bisa disalahkan sebab dinilai menjadi satu-satunya langkah untuk menolong peternak dari kerugian besar akibat turunnya harga ayam sejak 2 tahun terakhir.

"Tapi perlu digarisbawahi bahwa kebijakan itu diambil untuk menyelamatkan peternak. Saat itu kalau tidak diambil kebijakan mengurangi produksi, kasihan peternak ayam yang sudah jatuh harganya," ungkap dia.

Baca juga: Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan ke Jeddah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com