JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi surat edaran (SE) terbaru, terkait penyelenggaraan sarana dan prasarana transportasi selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan rencananya SE tersebut akan rampung dan diterbitkan hari ini, Senin (21/12/2020).
"Besok diberlakukan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Defisit APBN Hingga Akhir November 2020 Capai Rp 883,7 Triliun
Salah satu poin utama yang akan dicantumkan dalam SE itu ialah kewajiban kepemilikan hasil rapid test antigen bagi angkutan umum laut, udara, dan perkeretaapian.
Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.
"Angkutan umum darat selain masuk ke Bali sifatnya imbauan," ujar Adita.
Baca juga: Simak Jadwal Operasional BCA Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Bukan hanya angkutan umum, SE yang akan diterbitkan oleh Kemenhub juga akan mengatur terkait pergerakan kendaraan pribadi.
Sesuai dengan SE Satgas Covid-19, kendaraan pribadi yang akan memasuki wilayah Pulau Bali akan diwajibkan menyertakan kepemilikan hasil negatif rapid test antigen.
Sementara untuk transportasi kendaraan pribadi menuju wilayah lainnya hanya diimbau untuk memiliki hasil rapid test antigen.
"Tapi sewaktu-waktu bisa dilakukan random check bagi transpotasi darat dan pribadi yang dilaksanakan oleh satgas daerah," ucap Adita.
Baca juga: Bakal Jadi Wali Kota Solo, Berapa Kekayaan Gibran?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.