Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan ke Jeddah Dibatalkan, Garuda Gratiskan Biaya “Reschedule”

Kompas.com - 21/12/2020, 18:19 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, maskapainya membatalkan penerbangan ke Jeddah karena adanya restriksi layanan penerbangan internasional ke Arab Saudi oleh otoritas penerbangan setempat mulai 21 Desember 2020.

Saat ini kata dia, Garuda Indonesia terus melakukan komunikasi intensif dengan otoritas terkait guna memastikan hal hal yang perlu  diantisipasi menyusul pembatasan operasional layanan penerbangan tersebut.

“Kami percaya di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang tentunya akan senantiasa menjadi prioritas utama yang terus kami kedepankan,” ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Bea Meterai Elektronik Belum Berlaku 1 Januari

Oleh karena itu, Garuda Indonesia menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan bagi para penumpang yang terdampak. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang akan merencanakan ulang jadwal penerbangannya ke Tanah Suci dengan sebaik mungkin.

“Fleksibilitas tersebut diberlakukan dengan memastikan penumpang dapat melakukan reschedule dan perubahan rencana penerbangan tanpa adanya biaya tambahan,” kata dia.

Irfan pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang yang terdampak atas kondisi ini. Dia berharap layanan penerbangan menuju Arab Saudi dapat kembali dibuka dalam waktu dekat sehingga penumpang yang telah merencanakan penerbangan jauh jauh hari ke Tanah Suci bisa segera kembali terbang.

“Garuda Indonesia juga tengah mempersiapkan opsi kesiapan operasional untuk mengangkut Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini tengah berada Arab Saudi. Adapun langkah tersebut saat ini sedang kami koordinasikan secara intensif bersama otoritas terkait,” ungkapnya.

Baca juga: Meristek: Pemanfaatan OMAI Bisa Kurangi Beban Neraca Perdagangan RI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com