Namun, Kemenhub mengimbau untuk tetap melakukan tes tersebut dengan rentang waktu paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan," kata Adira.
Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, masyarakat berpergian dengan moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali kereta, diwajibkan untuk melakukan pengisian e-Hac.
"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat," ucap Adita.
Baca juga: Meristek: Pemanfaatan OMAI Bisa Kurangi Beban Neraca Perdagangan RI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.