Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Bea Meterai Tidak Ditagih Per Transaksi Saham

Kompas.com - 21/12/2020, 18:52 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluruskan ramainya pembicaraaan masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi elektronik, salah satunya terkait transaksi saham.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan pengenaan bea meterai diberlakukan atas setiap dokumen dengan nilai tertentu, bukan pajak atas transaksi.

Pemberlakuan bea meterai atas dokumen elektronik diberlakukan agar ada kesetaraan dengan dokumen konvensional.

"Nah bea meterai ini adalah pajak atas dokumen atau dalam hal ini keperdataan, tapi bea meterai bukan pajak atas transaksi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Senin (21/12/2020).

"Karena yang muncul seolah-olah setiap transaksi saham akan kena bea meterai, padahal dia bukan pajak dari transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar dia.

Sri Mulyani menjelaskan, di bursa saham, bea meterai berlaku untuk dokumen trading confirmation (TC) atau dokumen konfirmasi perdagangan saham.

Baca juga: Ekonomi Mulai Pulih, Apakah Obligasi Korporasi Masih Menarik?

Dokumen tersebut diterbitkan secara periodik, yakni harian, atas keseluruhan transaksi dalam satu hari.

"Jadi tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang mucul di media sosial. Melainkan transaksi periodik," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun turut angkat bicara mengenai respons masyarakat terutama kalangan milenial yang mulai melek investasi dan khawatir terkait penerapan bea meterai ini.

Dia mengatakan, tarif bea meterai akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Pemberlakukan tarif bea meterai untuk dokumen elektronik tersebut dinilai tidak akan membebani masyarakat, termasuk mereka yang berminat berinvestasi melalui instrumen saham hingga surat berharga ritel (SBR) terbitan negara.

"Saya senang generasi milenial menjadi generasi yang sangat sadar investasi. Kami senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah, dan kami tidak ingin dan tidak bertujuan menghilangkan minat tumbuhnya investor terutama generasi baru yang akan terus melakukan investasi terutama di berbagai surat berharga," ucap dia.

Sri Mulyani mengaku, saat ini dirinya sudah menginstruksikan Direktorat Jenderal Perpajakan untuk melakukan penyusunan peraturan bea meterai ini, termasuk skema penyediaan bea meterai atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik.

"Distribusi dan infrastruktur penjualan yang harus diperlukan persiapan dan ini 1 Januari belum akan diberlakukan karena persiapan butuh beberapa waktu," tuturnya.

Baca juga: Kapal Ekspor Perdana dari Pelabuhan Patimban Angkut 140 Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com