JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluruskan ramainya pembicaraaan masyarakat mengenai pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi elektronik, salah satunya terkait transaksi saham.
Bendahara Negara itu pun menjelaskan pengenaan bea meterai diberlakukan atas setiap dokumen dengan nilai tertentu, bukan pajak atas transaksi.
Pemberlakuan bea meterai atas dokumen elektronik diberlakukan agar ada kesetaraan dengan dokumen konvensional.
"Nah bea meterai ini adalah pajak atas dokumen atau dalam hal ini keperdataan, tapi bea meterai bukan pajak atas transaksi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Senin (21/12/2020).
"Karena yang muncul seolah-olah setiap transaksi saham akan kena bea meterai, padahal dia bukan pajak dari transaksi tapi pajak atas dokumennya," ujar dia.
Sri Mulyani menjelaskan, di bursa saham, bea meterai berlaku untuk dokumen trading confirmation (TC) atau dokumen konfirmasi perdagangan saham.
Baca juga: Ekonomi Mulai Pulih, Apakah Obligasi Korporasi Masih Menarik?
Dokumen tersebut diterbitkan secara periodik, yakni harian, atas keseluruhan transaksi dalam satu hari.
"Jadi tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang mucul di media sosial. Melainkan transaksi periodik," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun turut angkat bicara mengenai respons masyarakat terutama kalangan milenial yang mulai melek investasi dan khawatir terkait penerapan bea meterai ini.
Dia mengatakan, tarif bea meterai akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.