Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PANRB Perketat Pemberian Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Bagi ASN

Kompas.com - 21/12/2020, 20:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran pembatasan serta pengetatan libur dan cuti Nataru bagi para pegawai ASN ini berlaku mulai hari ini (21/12/2020) hingga 8 Januari 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," mengutip dari SE tersebut, Senin.

Baca juga: Ini Persyaratan Perjalanan Antar Wilayah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Namun, pada SE itu, juga memperbolehkan ASN bepergian pada saat periode tersebut dengan syarat memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran wabah virus corona yang ditetapkan oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Hal lainnya mesti diperhatikan oleh ASN ketika memutuskan untuk bepergian pada saat Nataru adalah dengan mengetahui peraturan atau kebijakan pemerintah daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang ke daerahnya.

Selanjutnya, ASN juga harus mengetahui kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk pengetatan pemberian cuti bagi ASN, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian, lembaga, maupun pemda harus selektif dalam memberikannya, selain dari cuti bersama.

"Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020," tulis SE itu.

Baca juga: Ini Jadwal Operasional BNI Jelang Natal dan Tahun Baru

Tak lupa, surat edaran tersebut mengatur juga kedisiplinan pegawai ASN apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com