Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat dan Kereta Api Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Kompas.com - 22/12/2020, 06:33 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19, atau selanjutnya disebut SE Kementerian Perhubungan.

Salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut ialah kewajiban kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat dan kereta api yang mulai berlaku hari ini, Selasa (22/12/2020).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi penumpang dengan rute perjalanan dari dan tujuan Pulau Jawa maupun perjalanan dalam Pulau Jawa.

Baca juga: Penerbangan ke Jeddah Dibatalkan, Garuda Gratiskan Biaya “Reschedule”

Kemudian, hasil rapid test antigen yang dapat digunakan paling lama ialah 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk perjalanan udara menuju Pulau Bali, Kemenhub mewajibkan calon penumpang memiliki hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR, dengan waktu paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat," ujar Adita dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa.

Sementara untuk penumpang kendaraan umum maupun pribadi darat dengan rute pergerakan di dalam, keluar, dan dari Pulau Jawa (kecuali Bali) tidak diwajibkan untuk memiliki hasil rapid test berbasis antigen.

Namun, Adita mengimbau kepada masyarakat dengan moda kendaraan tersebut untuk memiliki hasil rapid test antigen karena Satgas Covid-19 Daerah berpotensi melakukan tes secara acak di lapangan.

"Sewaktu-waktu bisa dilakukan random check bagi transportasi darat dan pribadi yang dilaksanakan oleh Satgas Daerah," ucapnya.

Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com