Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Corona, Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Justru Naik

Kompas.com - 22/12/2020, 07:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp 146 triliun atau tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp 133,08 triliun.

“Cukai hasil tembakau masih menunjukkan growth yang cukup kuat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual realisasi APBN hingga November 2020 dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020). 

Ia mengungkapkan realisasi cukai rokok itu mencapai 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp 164,94 triliun. Penerimaan cukai rokok tetap tumbuh meski ada perlambatan ekonomi karena terdampak pandemi virus corona (Covid-19). 

Adapun cukai hasil tembakau (CHT) memegang porsi yang paling besar dalam jenis penerimaan cukai dengan target Rp172,20 triliun.

Baca juga: Pada 2021, Tarif Baru Meterai Berlaku dan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Sri Mulyani menambahkan penerimaan cukai hasil tembakau itu didorong efek kenaikan tarif ketika produksi menurun 10,2 persen, dari tahun 2019 mencapai 317,67 miliar batang menjadi 285,38 miliar batang pada 2020.

Meski produksi menurun, namun penerimaan masih tumbuh di antaranya karena penegakan hukum terhadap produk hasil tembakau ilegal dan peningkatan pemesanan pita cukai pada kuartal IV-2020 sebagai antisipasi pabrik rokok terhadap pemulihan aktivitas akhir tahun.

Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan seiring penerimaan cukai hasil tembakau yang positif, maka besaran dana bagi hasil (DBH) juga meningkat.

Tahun ini, DBH cukai hasil rokok dan pajak rokok masing-masing sebesar Rp 3,3 triliun dan Rp 16,9 triliun.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Rencana Jual Beli Saham Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Adapun besaran tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok dan besaran DBH adalah dua persen dari penerimaan cukai hasil tembakau tahun sebelumnya.

Dengan perkiraan capaian cukai hasil tembakau tahun ini yang mencapai Rp 169,12 triliun, maka DBH cukai hasil tembakau tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp 3,38 triliun.

Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan DBH cukai hasil tembakau dan pajak rokok ke depan dengan alokasi 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat yakni petani, buruh tani tembakau dan buruh rokok dan 25 persen untuk penegakan hukum.

Sri Mulyani juga memaparkan penerimaan pajak hingga akhir November 2020 mencapai Rp 925,34 triliun atau turun 18,5 persen dibandingkan pencapaian tahun 2019 yang mencapai Rp 1.136,13 triliun karena terbatasnya aktivitas ekonomi dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Serba-serbi Kenaikan Cukai Rokok 12,5 Persen di Tengah Pandemi

“Inilah dampak Covid terhadap penerimaan negara terutama terhadap pajak,” kata Sri Mulyani.

Ia mengungkapkan pencapaian penerimaan pajak hingga November 2020 itu mencapai 77,2 persen terhadap target sesuai Perpes 72 tahun 2020 mencapai Rp 1.198,8 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu merinci, penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas hingga akhir November 2020 mencapai Rp 29,2 triliun atau turun 44,8 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 52,8 triliun.

Sedangkan pajak nonmigas juga melorot 17,3 persen dari Rp 1.083,3 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 896,2 triliun.

Meski penerimaan pajak tumbuh negatif namun dalam sektor penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai mampu tumbuh positif yang dikontribusikan oleh cukai hasil tembakau.

Baca juga: Sah, Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com