Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Sebut Ada Dua Negara Siap Guyur 6 Miliar Dollar AS di SWF, Mana Saja?

Kompas.com - 22/12/2020, 11:01 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat dua negara yang sudah bersedia menanamkan investasi di Lembaga Pengelola Investasi Indonesia (LPI) yang disebut dengan Indonesia Investment Authority (INA).

Negara pertama yakni Jepang melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dengan nilai investasi sebesar 4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 56,4 triliun (kurs Rp 14.100), dan dari Amerika Serikat melalui International Development Finance Corporation (DFC) senilai 2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 28 triliun.

"Dan komitemen yang sudah diberikan oleh berbagai negara, seperti Jepang, melalui JBIC sudah 4 miliar dollar AS dan DFC Amerika Serikat 2 miliar dollar AS," ujar Airlangga dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia yang diadakan secara virtual, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Menko Airlangga Berharap Kisah Sukses Penerima Kartu Prakerja Menginspirasi Anak Muda

Sehingga secara keseluruhan total nilai komitmen investasi yang bakal dikelola oleh LPI bakal mencapai 6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 84,6 triliun.

Pemerintah sendiri untuk tahun ini telah menganggarkan Rp 15 triliun dari APBN sebagai modal awal dari lembaga tersebut. Modal awal LPI tersebut merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan modal LPI sebesar Rp 75 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata pun menyatakan, untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut bisa saja dengan menggunakan aset negara lain hingga saham BUMN.

"Soal modal, tahun ini insya Allah dianggarkan Rp 15 triliun di 2020, sisanya sesuai dengan PP akan dipenuhi di 2021," jelas Isa dalam media briefing secara virtual, Jumat (18/12/2020).

"Dengan cara apa? bisa diambilkan dari APBN 2021, sedang dibahas alokasinya, bisa juga dari aset-aset lain yang sudah dimiliki negara, dan bisa saja dari saham BUMN," lanjut dia.

LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Pemerintah pun telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI per 15 Desember 2020 lalu.

Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Selain itu, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Terakhir, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

Baca juga: Jokowi: Amerika Serikat hingga Kanada Tertarik Tanamkan Dana di SWF Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com