Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Sebut Ada Dua Negara Siap Guyur 6 Miliar Dollar AS di SWF, Mana Saja?

Kompas.com - 22/12/2020, 11:01 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat dua negara yang sudah bersedia menanamkan investasi di Lembaga Pengelola Investasi Indonesia (LPI) yang disebut dengan Indonesia Investment Authority (INA).

Negara pertama yakni Jepang melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dengan nilai investasi sebesar 4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 56,4 triliun (kurs Rp 14.100), dan dari Amerika Serikat melalui International Development Finance Corporation (DFC) senilai 2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 28 triliun.

"Dan komitemen yang sudah diberikan oleh berbagai negara, seperti Jepang, melalui JBIC sudah 4 miliar dollar AS dan DFC Amerika Serikat 2 miliar dollar AS," ujar Airlangga dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia yang diadakan secara virtual, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Menko Airlangga Berharap Kisah Sukses Penerima Kartu Prakerja Menginspirasi Anak Muda

Sehingga secara keseluruhan total nilai komitmen investasi yang bakal dikelola oleh LPI bakal mencapai 6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 84,6 triliun.

Pemerintah sendiri untuk tahun ini telah menganggarkan Rp 15 triliun dari APBN sebagai modal awal dari lembaga tersebut. Modal awal LPI tersebut merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan modal LPI sebesar Rp 75 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata pun menyatakan, untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut bisa saja dengan menggunakan aset negara lain hingga saham BUMN.

"Soal modal, tahun ini insya Allah dianggarkan Rp 15 triliun di 2020, sisanya sesuai dengan PP akan dipenuhi di 2021," jelas Isa dalam media briefing secara virtual, Jumat (18/12/2020).

"Dengan cara apa? bisa diambilkan dari APBN 2021, sedang dibahas alokasinya, bisa juga dari aset-aset lain yang sudah dimiliki negara, dan bisa saja dari saham BUMN," lanjut dia.

LPI merupakan lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Pemerintah pun telah menetapkan tiga produk hukum terkait LPI per 15 Desember 2020 lalu.

Produk hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Selain itu, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Terakhir, Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

Baca juga: Jokowi: Amerika Serikat hingga Kanada Tertarik Tanamkan Dana di SWF Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com