Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Korupsi di Asabri, Erick Thohir Koordinasi dengan Kejagung

Kompas.com - 22/12/2020, 11:55 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (22/12/2020) pagi.

Dia datang untuk berkoordinasi terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero).

“Tentu sesuai dengan tugas kami, di mana kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan BUMN dan salah satunya ya memang Asabri,” ujar Erick usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga: Sri Mulyani dan Erick Thohir Buka Rekrutmen untuk Dewan Pengawas LPI

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga ada potensi kerugian sebesar Rp 17 triliun dari kasus ini.

Menurut Erick, kasus ini ada keterkaitannya dengan perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Nah tentu hari ini kita fokus Asabri dulu karena saya rasa alhamdulillah Jiwasraya sudah putus dan kita lihat juga Asabri ada keterkaitan, makanya kita juga koordinasi kepada Kejaksaaan,” kata mantan bos Inter Milan itu.

Pendiri Mahaka Group ini menjelaskan, dugaan kasus korupsi ini terjadi sebelum direksi Asabri yang baru.

“Tentu hasil audit BPKP yang sudah ada tentu sebelum direksi yang baru, tapi seperti yang disampaikan Jaksa Agung yang penting kita juga memetakan daripada korupsi ini dan aset-asetnya karena tetap kita juga harus menjaga kesinambungan dengan berjalannya Asabri harus kita jaga,” ungkap Erick.

Baca juga: Asabri Permudah Pensiunan TNI dan Polri di NTT untuk Klaim Pembayaran Pensiun

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, calon tersangka dalam kasus ini hampir sama dengan tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

Namun, dia menolak menyebut nama-nama calon tersangka dalam kasus ini.

“Calon tersangka hampir sama Jiwasraya dan Asabri. Kerugian Rp 17 triliun lebih banyak sedikit dari Jiwasraya. (Calon tersangka) dari direksi pasti ada, dan swasta,” ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Hal ini dilakukan setelah BPK menemukan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 16,7 triliun.

Perhitungan kerugian tersebut berasal dari kesalahan penempatan investasi Asabri pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Anak Buah Prabowo Jadi Wakil Komisaris Utama Asabri

Terdapat kerugian investasi reksadana sekitar Rp 6,7 triliun, sedangkan saham Rp 9,7 triliun. Diperkirakan potensi kerugian berpeluang bertambah berdasarkan perkembangan audit.

Atas potensi kerugian tersebut, BPK tengah melakukan audit investigasi yang akan dilakukan selama dua bulan.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang menjelaskan, tujuan audit ini untuk menghitung berapa jumlah kerugian negara akibat kesalahan pengelolaan dana di Asabri.

“Selain itu, bertujuan untuk menemukan kecurangan yang nanti akan digunakan (hasil audit BPK) dan kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata Pius kepada Kontan.co.id, Jumat (17/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com