Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Penumpang Kapal dari dan Menuju Bali Wajib Rapid Antigen

Kompas.com - 22/12/2020, 14:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan kini juga mewajibkan penumpang kapal laut dari dan menuju Bali untuk melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengatakan, aturan ini tak berlaku bagi anak berusia 12 tahun ke bawah.

“Jadi selain membawa dokumen perjalanan yang sah seperti boarding pas, tiket, dan KTP, penumpang dari dan tujuan pelabuhan di Bali wajib melengkapi surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif, setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Ini Aturan Baru Berpergian Menggunakan Kapal Selama Periode Nataru

Aturani tidak hanya berlaku bagi penumpang, bagi operator kapal dan operator pelabuhan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin baik melalui pelaksanaan uji RT-PCR Test, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test Antibodi sesuai ketentuan yang berlaku. 


Hal ini dilakukan untuk melindungi semua pihak dari kemungkinan penularan virus Covid-19.

Agus menambahkan, bagi penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin atau dengan tujuan yang sama lebih dari satu kali dengan menggunakan moda angkutan laut antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

“Terhadap hal ini petugas Satgas Covid-19 dapat melakukan random test terhadap penumpang, bisa menggunakan RT-PCR Test atau rapid test antigen,” kata dia.

Syarat bukti hasil rapid test antigen yang diwajibkan bagi penumpang ini tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan. 

Agus menuturkan, sedikit berbeda dengan penumpang domestik, bagi penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia harus melengkapi syarat surat hasil uji RT-PCR Test.

“Bagi calon penumpang angkutan laut dari luar negeri yang hendak melakukan perjalanan ke Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia wajib melengkapi dokumen perjalanan dengan surat hasil uji RT-PCR Test dengan hasil negative dari negara asal dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam,” ungkapnya.

Agus menyampaikan, penumpang yang berasal dari luar negeri, akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dengan melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal, dan dilakukan uji RT-PCR ulang di Indonesia. Terhadap penumpang ini juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.

Baca juga: Ini 7 Lokasi Tes Swab PCR dan Rapid Antigen di Bandara Soekarno-Hatta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com