Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Menilik Kondisi dan Beragam Upaya Bantu UMKM yang Terdampak Pandemi

Kompas.com - 23/12/2020, 07:52 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewabahnya pandemi Covid-19 telah memukul sejumlah pelaku usaha.

Dampak terberat dirasakan pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Rully Indrawan menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkop UKM ada sebanyak 90 persen pengusaha UMKM yang kegiatan usahanya terganggu.

Baca juga: Tak Puas, Luhut Dongkrak Target UMKM Go Digital hingga 18,6 Juta Tahun 2022

Berikut ini sejumlah informasi yang dihimpun Kompas.com soal keadaan dan berbagai program untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

1. Kondisi UMKM di Tengah Krisis Akibat Pandemi Berbeda dengan Krisis 1998

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, apabila UMKM di tengah krisis 1998 bisa menjadi penyelamat, kini di tengah pandemi malah justru sebaliknya.

"Pada tahun 1998, UMKM bisa menjadi penyelamat ekonomi dan sosial namun saat ini, UMKM benar-benar terpukul. Sekarang pelaku unkk terkena dampak, baik itu dari sisi permintaan maupun pasokan," ujar Teten dalam diskusi virtual pada Rabu (15/4/2020).

Untuk itu,pemerintah melalui kementeriannya akan dan telah memberikan beragam bantuan dan program agar UMKM bisa kembali bergairah.

Baca juga: KoinWorks Catatkan Tren Peminjaman Dana untuk UMKM 2020 Cukup Tinggi, Bagaimana di 2021?

2. Program Restrukturisasi dan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro

Pemerintah telah memberikan dukungan untuk UMKM dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terkena pandemi Covid-19.

Hanya saja program yang bisa dirasakan manfaatnya mulai dari tanggal 1 Mei 2020 yang lalu, dan berlaku selama 6 bulan ke depannya, dihandel langsung oleh Kementerian keuangan.

Syarat debitur UMKM penerima subsidi ini adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar, memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 yang artinya debitur existing bukan debitur harum

Kemudian, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta, memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020 dan memiliki NPWP.

Baca juga: Kisah 2 UMKM Bertahan di Tengah Pandemi, hingga Bisa Promosi Berbiaya Murah

Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk bulan kedua.

Sementara untuk pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan ke dua.

3. Restrukturisasi Kredit Khusus Bagi Koperasi Melalui LPDB KUMKM

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk pembiayaan investasi koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo mengatakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan dalam bentuk pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com