Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Menilik Kondisi dan Beragam Upaya Bantu UMKM yang Terdampak Pandemi

Kompas.com - 23/12/2020, 07:52 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mewabahnya pandemi Covid-19 telah memukul sejumlah pelaku usaha.

Dampak terberat dirasakan pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Rully Indrawan menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkop UKM ada sebanyak 90 persen pengusaha UMKM yang kegiatan usahanya terganggu.

Baca juga: Tak Puas, Luhut Dongkrak Target UMKM Go Digital hingga 18,6 Juta Tahun 2022

Berikut ini sejumlah informasi yang dihimpun Kompas.com soal keadaan dan berbagai program untuk membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

1. Kondisi UMKM di Tengah Krisis Akibat Pandemi Berbeda dengan Krisis 1998

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, apabila UMKM di tengah krisis 1998 bisa menjadi penyelamat, kini di tengah pandemi malah justru sebaliknya.

"Pada tahun 1998, UMKM bisa menjadi penyelamat ekonomi dan sosial namun saat ini, UMKM benar-benar terpukul. Sekarang pelaku unkk terkena dampak, baik itu dari sisi permintaan maupun pasokan," ujar Teten dalam diskusi virtual pada Rabu (15/4/2020).

Untuk itu,pemerintah melalui kementeriannya akan dan telah memberikan beragam bantuan dan program agar UMKM bisa kembali bergairah.

Baca juga: KoinWorks Catatkan Tren Peminjaman Dana untuk UMKM 2020 Cukup Tinggi, Bagaimana di 2021?

2. Program Restrukturisasi dan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro

Pemerintah telah memberikan dukungan untuk UMKM dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terkena pandemi Covid-19.

Hanya saja program yang bisa dirasakan manfaatnya mulai dari tanggal 1 Mei 2020 yang lalu, dan berlaku selama 6 bulan ke depannya, dihandel langsung oleh Kementerian keuangan.

Syarat debitur UMKM penerima subsidi ini adalah debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar, memiliki baki debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 yang artinya debitur existing bukan debitur harum

Kemudian, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta, memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020 dan memiliki NPWP.

Baca juga: Kisah 2 UMKM Bertahan di Tengah Pandemi, hingga Bisa Promosi Berbiaya Murah

Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yaitu pinjaman sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk bulan kedua.

Sementara untuk pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan ke dua.

3. Restrukturisasi Kredit Khusus Bagi Koperasi Melalui LPDB KUMKM

Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk pembiayaan investasi koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo mengatakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan dalam bentuk pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan.

Hingga April 2020, LPDB KUKM telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 113 triliun.

"Akumulasi penyaluran dana bergulir sejak tahun 2008 hingga 2020 berjumlah total Rp 10,37 triliun dengan jumlah mitra yang disalurkan sebanyak 3.020 mitra," ujar Supomo dalam jumpa pers secara virtual, Senin ( 27/4/2020).

Baca juga: Selain Pendapatan, Biaya Promosi Jadi Kendala UMKM Saat Pandemi

4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, hingga awal Desember 2020, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta sudah tersalurkan 100 persen.

Dia menyebutkan, proses pencairan ini telah dilakukan hingga tahap ke-31 dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Rencananya, program ini bakal dilanjutkan hingga tahun 2021 bila keadaan ekonomi juga belum dipastikan bisa membaik.

Baca juga: Pelaku UMKM Harus Memanfaatkan Ruang Digital, Ini Alasannya

5. Pembelian Produk UMKM Oleh BUMN

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan belanja produk UMKM sebagai langkah penyelamatan sektor UMKM.

Salah satunya lewat BUMN.

Teten mengatakan, dirinya dan Menteri BUMN Erick Thohir menjalin komitmen untuk membelanjakan barang dan jasa di bawah Rp 14 miliar ke produk UMKM.

Diperkirakan dari komitmen ini ada potensi pembelian produk UMKM sebesar Rp 35 triliun.

"Kami ada kerjasama dengan pak Erick Thohir, melalui pasar digital UMKM saya kira sudah ada komitmen belanja BUMN di bawah Rp 14 miliar akan diprioritaskan untuk produk UMKM. Itu sekitar ada potensi Rp 35 triliun," ujar Teten, dalam peluncuran program Karya Kreatif Indonesia Bank Indonesia, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: 5 Transformasi Agar UMKM Bisa Tumbuh di Era Industri 4.0

Teten menyebutkan, sudah ada 9 BUMN yang siap melakukan inisiasi tersebut. Sisanya, BUMN lain akan bertahap mengikuti.

"Sampai saat ini sudah ada 9 BUMN yang siap belanja produk UMKM. Secara bertahap, Kementerian BUMN nanti akan mendorong BUMN lainnya untuk membeli produk UMKM," kata Teten.

Teten menjelaskan, beberapa produk UMKM yang bisa dibeli BUMN, mulai dari produk alat tulis dan keperluan kantor, hingga penggunaan jasa event organizer.

"Contoh kategori yang bisa dibeli, misalnya ada alat tulis kantor, layanan katerin dan snack, pengadaan souvenir atau merchandise. Ada juga pengadaan atau sewa furniture, jasa event organizer, dan lain sebagainya," papar Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com