JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, hingga 23 Desember 2020 penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.019,56 triliun. Jumlah tersebut baru 85,56 persen dari keseluruhan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.198,82 trilliun.
Artinya, dalam waktu seminggu sebelum tutup tahun anggaran, jumlah kekurangan setoran pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp 179,26 triliun.
"Saya juga minta jajaran DJP untuk terus mengumpulkan penerimaan pajak hingga akhir tahun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Kurang Rp 273,4 Triliun
Sri Mulyani menyebutkan, dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) yang ada di Indonesia, sebanyak 55 KPP berhasil mencapai target pengumpulan pajak. Bahkan menurut dia, ada beberapa KPP yang bisa mencatatkan penerimaan lebih dari 100 persen.
"Kita tetap akan mendorong seluruh kantor-kantor wilayah dan KPP untuk bisa sedekat mungkin mencapai target meski kita tahu kondisi perekonomian tidak mudah," ujar dia.
Di sisi lain, pemerintah tahun ini juga mulai meminta perusahaan-perusahaan digital untuk memungut PPN sebesar 10 persen atas transaksi yang dilakukan di dalam negeri.
Menurut dia, hingga saat ini sudah ada 23 perusahaan yang menyetorkan pajak. Secara keseluruhan, jumlah nilai pajak yang disetorkan mencapai Rp 616 miliar.
"Dari 23 perusahaan digital yang sudah kumpulkan penerimaan pajak dengan nilai Rp 616 miliar. Ini belum semua, ada 5 yang lain dan kita kumpulkan sampai akhir tahun," kata dia.
Baca juga: Kemenhub Akan Perpanjang Subsidi Pajak Bandara hingga 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.