Kelima, penghitungan pengenaan denda dari sanksi administrasi terkait penggunaan kawasan hutan dinilai tak akan sanggup dipenuhi petani, malah hanya semakin memberatkan petani.
Keenam, pemerintah yang membuka ruang untuk tetap melanjutkan penyidikan atas dugaan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum terbitnya UU Cipta Kerja dinilai malah bertentangan dengan beleid itu sendiri.
Terkait penolakan tersebut, Gulat mengatakan, ada beberapa usulan Apkasindo kepada pemerintah. Di antaranya, mengeluarkan seluruh areal kebun sawit (eksisting) dari kawasan hutan.
Lalu memperluas defenisi perizinan berusaha, termasuk diantaranya STDB, Hak-Hak Adat, Tanda Bukti Jual Beli Lahan Pekebun dan tanda bukti hak lainnya yang diakui masyarakat hukum adat setempat yang terbit sebelum berlakunya UU Cipta Kerja.
Memasukkan hak dan kepentingan rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan kedalam penyusunan RPP dengan membuat pasal-pasal khusus tentang penyelesaian kepemilikan lahan pekebun sawit. Lalu melakukan fasilitasi dan mempermudah proses penyelesaian klaim kawasan hutan.
Serta denda administrasi yang dibebankan kepada petani sawit yang lahannya berada dalam kawasan hutan yang telah melalui proses penetapan maksimal sebesar Rp 1 juta per hektar.
Baca juga: Meski Indonesia Jadi Produsen Terbesar Dunia, Data Kelapa Sawit Masih Mengacu pada Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.