Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tegaskan Tak Pernah Setujui PKPU Asuransi Jiwa Kresna

Kompas.com - 24/12/2020, 10:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah menyetujui pihak manapun untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, regulator pun tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada pengadilan.

Adapun putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H Associates terhadap Asuransi Jiwa Kresna.

Kendati demikian, OJK menghormati putusan pengadilan terkait PKPU tersebut.

"Terkait putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang menetapkan PKPU sementara, OJK menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan," kata Anto dalam siaran pers, Kamis (24/12/2020).

Anto menyatakan, OJK mencatat ada dua permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi tersebut. Namun keduanya telah ditolak oleh OJK.

Baca juga: Ini 18 Lokasi Penjualan Telur Ayam Rp 24.000 per Kilogram

Sesuai pasal 50 UU Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 menyebutkan, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh OJK.

Adapun dua permohonan pengajuan PKPU yang masuk ke OJK, antara lain permohonan dari JG Law Firm dan permohonan dari kantor hukum Benny Wullur SH & Associates.

Permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020.

"Sementara permohonan dari kantor hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna melalui surat tanggal 11 Agustus 2020," sebut Anto.

Lebih lanjut mengenai putusan PKPU ini, pihaknya telah mengundang direksi PT AJK untuk meminta penjelasan. Penjelasan tersebut mengenai tidak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan.

Dalam pertemuan, perusahaan asuransi tersebut menyatakan keberatan dengan putusan PKPU. Sebab manajemen Kresna mengaku telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Baca juga: Rincian Terbaru Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian

Sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis atau sekitar 77,61 persen dari jumlah polis dengan nilai Rp 3,85 triliun. PT AJK pun telah mulai melakukan pembayaran kewajiban senilai Rp 283,60 miliar untuk 5?672 polis.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, OJK menyampaikam surat yang meminta PT AJK untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap putusan pengadilan, termasuk upaya hukum luar biasa," ungkap Anto.

Sementara untuk mempertimbangkan kepentingan pemegang polis dan dampak PKPU, OJK juga akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.

"Saat ini, OJK tengah mengenakan sanksi administratif kepada AJK, yaitu sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha dengan jangka waktu 3 bulan," pungkasnya.

Baca juga: 5 Cara agar Peluang Karier Lebih Terbuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com