Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jiwasraya Beberkan Risiko Bagi Nasabah Penolak Restrukturisasi Polis

Kompas.com - 25/12/2020, 07:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjelaskan risiko bagi nasabah yang menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan pemerintah dalam upaya penyelamatan seluruh polis.

Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang, Mahelan Prabantarikso, menjelaskan jika ada nasabah yang tidak setuju atau tidak merespon restrukturisasi, maka polis mereka akan tetap berada di Jiwasraya sebagai piutang bersama aset dan liabilitas yang tidak bersih.

"Nasabah-nasabah semacam ini (menolak dan tidak merespon) maka akan ditinggal di Jiwasraya. Tadi disampaikan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izin akan dikembalikan kepada OJK," jelas Mahelan dilansir dari Antara, Jumat (25/12/2020).

"Dari sini, nanti tergantung pemegang saham. Ketika ini dilikuidasi, maka nanti pemegang polis yang tidak mau direstrukturisasi atau mungkin dia tidak merespon terhadap restrukturisasi, maka yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset unclean and unclear," kata dia lagi.

Baca juga: Ini Skema Penggunaan Duit APBN untuk Selamatkan BUMN Jiwasraya

Mahelan yang juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Jiwasraya itu menjelaskan dalam menawarkan restrukturisasi kepada pemegang polis, perseroan melihat akan ada tiga kemungkinan yang terjadi.

Pertama, yakni nasabah yang menyetujui restrukturisasi. kedua, nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi. Dan ketiga, nasabah yang tidak mengambil keputusan apakah setuju atau tidak terhadap tawaran restrukturisasi.

Mahelan menambahkan, setelah proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang tidak bersih tadi.

"Kapan waktunya dikembalikan? Ya nanti kita akan sampaikan bahwa setelah melalui proses likuidasi, maka semua menjadi utang piutang dan dikembalikan sejumlah aset yang unclear dan unclean. Bisa terjual atau mungkin nanti dilikuidasi oleh kurator atau lembaga yang akan melikuidasi," ujar Mahelan.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Ajukan Gugatan karena Tolak Skema Restrukturisasi

Sementara itu, Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Pendek Farid A. Nasution, menjelaskan jika Jiwasraya dilikuidasi, nasabah diperkirakan tidak akan mendapatkan pengembalian polis secara penuh.

"Kalau diasumsikan dilikuidasi hari ini, misalnya tadi aset Jiwasraya Rp 15,4 triliun dan utang Rp 54 triliun, jadi kalau nilai buku mungkin 20 persen atau 30 persen. Tapi, kalau likuidasi pasti lebih rendah nilainya. Dan saya yakin kalau likuidasi saat ini, nasabah tidak akan dapat lebih dari 20 persen (dari nilai polis)," kata dia.

Farid juga mengaku tidak bisa memperkirakan waktu pencairan polis setelah likuidasi. Pasalnya, saat ini saja, perusahaan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menjual sejumlah aset.

"(Pencairan) itu tidak sebentar, kami jual Citos saja lebih dari setahun. Sekarang jual aset lain saja setahun masih berproses. Bisa dibilang jangka waktunya, wallahualam-lah," kata dia yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya itu.

Baca juga: Lebih dari 31 Persen Pemegang Polis Korporasi Setujui Restrukturisasi Jiwasraya

Sebelumnya, penyelamatan polis dengan menjaga keberlangsungan manfaat polis merupakan tujuan utama dalam program restrukturisasi polis Jiwasraya. Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya, pertama, menghentikan kerugian besar yang dialami Jiwasraya akibat pemberian jaminan atau bunga yang tidak wajar.

Kedua, menghindari kerugian besar para pemegang polis apabila Jiwasraya dipailitkan karena tidak mampu membayar kewajiban akibat tekanan likuiditas.

Dan ketiga, melanjutkan proses bisnis antara pemegang polis Jiwasraya dengan entitas baru bernama IFG Life dengan potensi bisnis yang besar, profitabel dan berkelanjutan.

Nasabah tolak restrukturisasi

Beberapa waktu lalu, pemegang polis asuransi Jiwasraya Saving Plan mengaku tak pernah dilibatkan dalam penyusunan skema restrukturisasi. Bahkan, skema restrukturisasi yang ditawarkan tak dijelaskan secara gamblang kepada para pemegang polis.

Baca juga: Selamatkan Jiwasraya, Taspen Akan Serap Surat Utang IFG Senilai Rp 10 Triliun

“Nasabah hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil bagi kami. Narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif, bahkan intimidatif,” ujar Roganda, salah satu pemegang polis Jiwasraya Saving Plan, Senin (14/12/2020).

Menurut Roganda, kasus gagal bayar Jiwasraya murni karena kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Tak ada sedikitpun kesalahan dari para nasabahnya.

“Mengapa nasabah harus menerima potongan, sedangkan pihak-pihak yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima paycut?” kata dia.

Roganda menambahkan, munculnya produk Jiwasraya Saving Plan tidak lepas dari tanggung jawab OJK sebagai pihak pemberi izin dan pengawas.

Baca juga: Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Ini 3 Kanal Registrasinya

Oleh karena itu, para korban kasus gagal bayar menuntut OJK untuk menyelsaikan kasus ini dengan mengutamakan kepentingan para nasabah.

“Nasabah Saving Plan diperlakukan paling tidak adil dibandingkan nasabah Jiwasraya lainnya, padahal kami juga adalah korban. Kami ditawarkan skema penyelesaian cicilan 15 tahun tanpa bunga atau cicilan 5 tahun tanpa bunga dengan potongan 29-31 persen, sedangkan nasabah lainnya dicicil dengan bungan dan dipotong 5 persen,” ungkap dia.

Atas dasar itu, dirinya menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan azas keadilan. Menurut dia, semua opsi yang ditawarkan memberatkan para nasabah.

“Kami mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar win win solutions, salah satunya dengan melibatkan bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan polis Jiwasraya,” ucap dia.

Baca juga: Defisit Jiwasraya: Utang Rp 53,9 Triliun, Asetnya Cuma Rp 15 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com