Peraturan menteri yang dinilai bermasalah lainnya adalah Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Baca juga: Saat NU dan Muhammadiyah Kompak Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan
Beleid tersebut mengatur tentang pembagian jalur laut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang kerap disebut merusak lingkungan, seperti cantrang dan dogol.
Dia pun menantang menteri baru untuk bisa memposisikan diri mendukung penuh nelayan dan perempuan nelayan yang selama ini berada di wilayah-wilayah konflik karena terjadinya penjualan pulau.
Kemudian, menteri baru diharapkan bisa mengikuti amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan.
"KKP lahir karena nelayannya ada. Kalau kemudian dia (menteri baru) tidak bisa berdiri atas nama kedaulatan dan kesejahteraan, seharusnya tidak menjadi menteri," pungkas dia.
Baca juga: Sepak Terjang Sakti Wahyu Trenggono, Raja Menara yang Jadi Menteri KP
(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan