JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan. Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.
Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021):
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Baru Dilakukan Tahun 2022
Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah
Iuran peserta mandiri
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan 1,7 Juta Data Peserta Bermasalah ke Kemensos
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.