Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! ASN yang Ketahuan ke Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru Bakal Kena Sanksi

Kompas.com - 26/12/2020, 17:24 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berpergian ke luar kota selama selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun baru.

Meskipun hanya bersifat imbauan, Kemenpan RB memastikan, ASN yang kedapatan berpergian ke luar wilayah asal selama periode Nataru akan dikenakan sanksi.

Baca juga: Libur Natal, Penjualan Pertamax Turbo Melonjak 100 Persen

"Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/12/2020). 

Rini menegaskan, ASN harus lah mematuhi SE tersebut semenjak diterapkannya pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.

Baca juga: Mentan Pastikan Pasokan Pangan Saat Natal dan Tahun Baru Aman

Rini meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com