Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Kompas.com - 27/12/2020, 06:51 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari 2021 guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang (truk) yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama dilansir dari Antara, Minggu (27/12/2020).

Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

Puncaknya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal. Diprediksikan ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021.

Baca juga: Libur Natal, 356.010 Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol

Oleh karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," kata dia menjelaskan.

Menurut dia, kendaraan angkutan Natal dan tahun baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.

Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.

Untuk mencegah penularan Covid-19, kata dia, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru.

Baca juga: Kemarin, 178.000 Kendaraan Keluar Meninggalkan Jakarta Via Tol

Mereka para petugas terminal memberlakukan pengetatan kepada penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Bahkan, sarana terminal juga menyediakan sarana wastafel, bilik cairan disinfektan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang.

Disamping itu juga Kemenhub mendapatkan bantuan rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mendistribusikan sebanyak 20 ribu untuk dilakukan di terminal-terminal utama.

Tak ada penumpukan di pelabuhan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaporkan tak ada penumpungan penumbang di pelabuhan pada 24 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Libur Nataru, Kemenhub Sebut Tak Ada Penumpukan Penumpang di 51 Pelabuhan

Kepala Bagian Organisasi dan Humas Wisnu Wardana selaku Ketua Harian Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 mengatakan, pelaksanaan monitoring angkutan laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di 51 pelabuhan pantau pun tercatat aman dan terkendali.

“Alhamdullilah sampai saat ini semua penumpang dapat terangkut dengan baik dan lancar, serta tidak ada penumpukan penumpang di pelabuhan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Dari 51 pelabuhan, Pelabuhan Batam tercatat menjadi pelabuhan dengan jumlah penumpang terbanyak yang terpantau dari Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021.

Dari data Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 di Ruang Nenggala Kemenhub, sampai dengan tanggal 24 Desember 2020 pukul 07.00 WIB jumlah penumpang yang melalui Pelabuhan Batam sebanyak 44.552 orang.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Akan Ada Random Check di Jalan Tol

Selain Pelabuhan Batam, pelabuhan dengan jumlah penumpang terbanyak adalah Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yaitu dengan penumpang sebanyak 39. 036 orang disusul dengan pelabuhan Ternate sebesar 26.143 orang.

Sedangkan untuk total keseluruhan jumlah penumpang di 51 pelabuhan yang di pantau dari Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2020 (H-1) tercatat sebanyak 186.861 orang.

Sebagai informasi, dalam rangka memantau angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Pemantauan telah dimulai dari tanggal 18 Desember 2020 dan akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2021 untuk terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap 51 pelabuhan pantau di seluruh Indonesia.

Baca juga: Libur Natal, Penjualan Pertamax Turbo Melonjak 100 Persen

Sementara itu, untuk memastikan perjalanan orang dengan moda transportasi laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemenhub telah mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2020. SE 21/2020 berlaku efektif tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 yang ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut agar berjalan dengan selamat dan sehat.

"Selalu patuhi protokol kesehatan dengan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Pemerintah mengimbau untuk tidak berpergian di Natal dan Tahun Baru 2021 antar kota atau pulau jika tidak ada keperluan yang mendesak," jelas Wisnu.

"Jika harus berpergian dengan kapal laut, patuhi aturan yang tertuang dalam SE 21/2020 untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelas Wisnu lagi.

Baca juga: Daftar 3 Komponen yang Tarifnya Bakal Naik di 2021

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Whats New
Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Whats New
Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Whats New
IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com