KOMPAS.com - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat mengeluarkan sanksi terhadap maskapai Batik Air karena membawa lima penumpang positif virus corona. Sanksi yang dikenakan berupa larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak.
Terkait larangan tersebut, Gubernur Kalbar Sutarmidji mempersilakan jika pihak Direktur Jenderal Perhubungan Udara melayangkan protes dan marah.
"Dirjen Hubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui akun Facebook-nya yang terkonfirmasi, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: 5 Penumpang Pesawat dari Jakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pontianak
Tindakan Gubernur Kalbar yang menjatuhkan sanksi terhadap maskapai penerbangan menjadi menarik untuk dibahas. Tindakan Sang Gubernur di sini harus dilihat sebagai refleksi dari tanggung jawab moral sebagai kepala daerah yang harus melindungi warganya. Dalam hal ini warga Kalimantan Barat sebagai bagian utuh dari Republik Indonesia yang tengah berperang melawan Covid-19.
Tentang sanksi yang dijatuhkan oleh Gubernur apakah sudah tepat atau melanggar ketentuan yang berlaku harus dikaji lebih mendalam di ranah hukum. Di sisi lain, investigasi harus dilakukan agar diketahui dengan jelas di mana letak kesalahan terjadi, sampai lolosnya lima penumpang positif Covid-19. Hal yang sangat perlu agar upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
Seiring dengan itu para penumpang yang akan bepergian pun akan memperoleh informasi yang jelas sehingga tidak menghambat mereka yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara.
Pada dasarnya ketentuan dan prosedur standar dalam melakukan perjalanan menggunakan moda angkutan udara, termasuk di era pendemi ini sudah cukup jelas. Otoritas penerbangan nasional dan satuan tugas kesehatan Covid-19 serta instansi terkait seperti bandara telah mengeluarkan pula prosedur tambahan yang mengacu antara lain kepada protokol kesehatan covid 19.
Secara sederhana, setiap orang yang akan bepergian menggunakan pesawat terbang harus melengkapi dirinya dengan dokumen perjalanan atau Travel Document yang antara lain berupa tiket, kartu identitas (paspor atau KTP) dan Visa jika keluar negeri.
Di era pandemi ini konon harus dilengkapi pula dengan keterangan bebas Covid-19 berupa hasil Rapid Test dan atau PCR. Dokumen perjalanan ini pasti sudah merupakan mekanisme standar yang dilakukan oleh maskapai penerbangan untuk mengecek setiap penumpang satu per satu pada saat check in menjelang naik pesawat.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Akan Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan
Kembali kepada lolosnya lima penumpang yang berangkat dari Jakarta ke Pontianak tentu harus dilihat minimal apakah mereka memegang travel document yang lengkap atau tidak. Harus juga dilihat apakah dalam proses check in di Jakarta, maskapai penerbangan telah mengecek sesuai ketentuan yang berlaku pada ke lima penumpang tersebut.
Apabila memang kedapatan bahwa seluruh penumpang yang naik pesawat tujuan Pontianak itu sudah memenuhi semua persyaratan formalitas keberangkatan yang baku, artinya sudah dilakukan pengecekan, maka dalam hal ini maskapai penerbangan sebagai pihak pengangkut tidak bisa dipersalahkan.
Sebaliknya apabila pihak maskapai penerbangan lalai melakukan pengecekan travel document (terutama dokumen tes Covid-19) pada saat keberangkatan, yang mengakibatkan lolosnya ke lima penumpang positif Covid 19, maka maskapai penerbangan dapat diminta pertanggung jawabannya. Demikian pula halnya dengan pihak bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Permasalahan akan muncul jika ada perbedaan dalam metode atau pola pengecekan dokumen terkait tes Covid-19 antara bandara di Jakarta dengan di Pontianak. Ini akan menjadi ranah otoritas kesehatan untuk meneliti mengapa sampai bisa terjadi hal tersebut.
Misalnya saja bandara di Jakarta meloloskan penumpang sesuai prosedur kesehatan yang berlaku, akan tetapi random check yang dilakukan di bandara Pontianak justru penumpang dinilai positif Covid-19.
Sekali lagi masalah ini menjadi persoalan teknis kesehatan, yang harus segera ditindak lanjuti. Semua pihak kiranya harus turut bertanggung jawab sesuai porsi masing-masing dalam turut serta bersama-sama menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah jangan sampai di tengah upaya kita semua untuk dapat tetap menggulirkan roda ekonomi dalam poros perhubungan udara di tengah perjuangan meredam penyebaran Covid 19 menjadi terhambat.
Bila masalah lolosnya lima penumpang positif Covid-19 di Pontianak tidak segera ditindak lanjuti dengan penjelasan yang terang benderang, maka bisa berakibat turunnya animo masyarakat untuk bepergian menggunakan moda transportasi udara. Sebuah akibat yang akan merugikan kita semua.
Baca juga: Sandiaga Ungkap Fakta Jaket Biru Menteri, dari Harga hingga Filosofinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.