Menurut Ketua Gappri Henry Najoan, kenaikan CHT sebesar 12,5 persen akan memberatkan para pelaku industri. Pasalnya, dampak dari pandemi Covid-19 diyakini masih akan dirasakan hingga tahun depan.
Baca juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tidak Wajar, Ini Alasannya
“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dengan adanya kenaikan CHT tersebut, masing-masing layer rokok mengalami kenaikan berkisar antara 13,8 persen sampai 18,4 persen.
Lebih lanjut, Henry membandingkan kenaikan cukai saat ini dengan kondisi normal. Pada tahun-tahun sebelumnya dengan posisi angka pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen kenaikan cukai rata-rata 10 persen sudah berdampak pada penurunan produksi IHT sekitar 1 persen.
"Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi," tutur dia.
Baca juga: Akibat Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 5 Triliun
Selain itu, Gappri mencatat, industri belum mampu menyesuaikan dengan harga jual maksimal akibat kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23 persen dan harga jual eceran 35 persen.
Oleh karenanya, Henry menegaskan, pihaknya keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang dinilai sangat tinggi.
"Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat (cukai rokok naik)," ucap Henry.
Berikut rincian lengkap tarif cukai yang naik di 2021:
Sigaret Putih Mesin
Sigaret Kretek Mesin
Baca juga: Sosok 2 Konglomerat Terkaya Indonesia dari Jualan Rokok
(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauziah, Ade Miranti, Rulli R. Ramli | Editor: Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.