JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang PT Esta Dana Ventura untuk menyalurkan Banpres produktif alias BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Nomor S-2692/NB.221/2020 tanggal 16 November 2020 mengenai Tanggapan atas Permintaan Rekomendasi Pengusul Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Muhammad Ichsanuddin mengatakan, Esta Dana Ventura adalah perusahaan ventura yang tidak termasuk sebagai salah satu pengusul BLT UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020.
"OJK telah melakukan asesmen atas permohonan EDV kepada Kemenkop, di mana hasilnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkop No 6/2020," kata Ichsanuddin kepada Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Pertamina: Konsumsi BBM di Tol Trans Jawa Naik 400 Persen Saat Libur Natal
Dalam Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020, yang bisa menjadi pengusul BLT UMKM meliputi dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan oleh badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, serta lembaga penyalur program kredit pemerintah terdiri dari BUMN dan BLU.
Atas kejadian komersialisasi BLT UMKM usai viralnya video Bupati Bolaang Mangondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar, OJK segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
Ichsanuddin bilang, pihaknya pun akan meminta klarifikasi Esta Dana Ventura untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"(Kami akan) klarifikasi kepada EDP untuk melakukan pendalaman dan mengambil langkah supervisory action sesuai peraturan yang berlaku. Jangan langsung memvonis pelanggaran, nanti dunia bisa kacau. Kita mesti bijak menyikapi suatu kejadian," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral video yang memperlihatkan Bupati Bolaang Mangondow Timur (Boltim) Sehan Salim Landjar marah-marah mengenai penyaluran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta di daerahnya.
Dia heran mengapa Kementerian Koperasi dan UMKM tidak menunjuk Pemda dalam penyaluran BLT. Pengusulan BLT justru dilakukan oleh salah satu perusahaan modal ventura, PT Esta Dana Ventura, untuk para peminjamnya.
Sayangnya, pinjaman di PT Esta Dana Ventura berbunga tinggi. Uang BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta yang seharusnya digunakan untuk menghidupkan ekonomi, nyatanya tak cukup membayar bunga para peminjam.
Baca juga: Pelanggan AirAsia di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Rapid Test Antigen Seharga Rp 95.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.