Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Dilarang Masuk Indonesia, ini Respons Garuda Indonesia

Kompas.com - 29/12/2020, 14:46 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi memberlakukan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia, menyusul munculnya varian mutasi baru virus corona.

Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Merespons kebijakan tersebut, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Akan Larang WNA Masuk RI, Simak Aturannya Berikut Ini

"Kami tentunya menyikapi secara positif upaya yang dijalankan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta akan senantiasa patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan," tutur Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Untuk memfasilitasi hak penumpang yang terdampak, maskapai pelat merah tersebut menyediakan opsi penjadwalan ulang atau reschedule penerbangan.

"Kami harapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang terdampak pelarangan masuk WNA ke Indonesia untuk dapat kembali merencakan perjalanan dengan sebaik sesuai dengan perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini," ujar Irfan.

Irfan menegaskan, pihaknya akan tetap memprioritaskan mandatnya untuk memfasilitasi moda transportasi masyarakat.

"Adapun saat ini kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalan Perusahaan", ucap dia.

Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Kemenhub Resmi Larang WNA dari Inggris Masuki Indonesia

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan, pemerintah akan mulai menutup pintu masuk bagi para WNA ke dalam negeri mulai 1 Januari mendatang hingga 14 Januari 2021.

Larangan tersebut hanya dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya. 

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com