Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Naik, PNS Golongan Paling Rendah Bisa Dapat Gaji Rp 10 Juta

Kompas.com - 29/12/2020, 15:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggodok skema tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan skema kenaikan tunjangan, ASN golongan paling rendah bisa mendapatkan gaji take home pay Rp 10 juta per bulan.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Politisi PDIP ini berujar, berbagai skema penggajian ASN masih dalam tahap kajian. Targetnya, skema baru tersebut bisa terealisasi pada tahun 2021.

Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Dengan kata lain, pemerintah hanya melakukan perubahan pada skema tunjangan yang akan diterima.

Selama ini, tunjangan terbesar ASN, baik PNS maupun TNI-Polri berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujar Tjahjo.

Baca juga: BKN: Perubahan Skema Gaji PNS Dilakukan secara Bertahap

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo lagi.

Penjelasan BKN

Sebelumnya, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo, Dwi Putranto mengatakan skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah secara bertahap.

Dwi menyebutkan, skema penggajian PNS akan berpatok kepada beban kerja, tanggung jawab, serta risiko jabatan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

"Kalau procurement-nya sudah dipenuhi. Semua instansi sudah harus melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini," ujar dia dalam Rakornas Kepegawaian beberapa waktu lalu.

Baca juga: Guru PPPK Usia di Bawah 35 Tahun Masih Berpeluang Jadi PNS

"Dua, semua instansi sudah harus selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di dalam instansi itu harus sudah punya kelas jabatan," tambah dia.

Selain itu dia mengingatkan bahwa perubahan skema gaji PNS ini harus mengutamakan kemampuan anggaran negara.

"Ini harus disesuaikan dengan anggaran negara yang ada pada saat itu. Artinya, kembali kepada kemampuan keuangan negara. Di dalam PP Nomor 11, sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com