Hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan antara tagihan rata-rata dengan tagihan sebenarnya pada penggunaan Maret atau rekening April.
Misal saja, pada bulan Desember 2019 - Februari 2020 rata-rata tagihan listrik pelanggan sebesar Rp 1 juta, dengan demikian tagihan listrik rekening April akan dipatok menjadi Rp 1 juta.
Namun, dengan adanya peningkatan konsumsi listrik, tagihan yang seharusnya dibayarkan dan tercatat di kWh meter pelanggan adalah sebesar Rp 1,4 juta.
Baca juga: Kini Isi Token Meteran hingga Monitor Penggunaan Listrik Bisa Lewat Aplikasi Resmi PLN
Dengan demikian, terdapat besaran tagihan yang belum dibayarkan yakni sebesar Rp 400.000.
Ketika petugas catat meter mulai kembali menghitung konsumsi penggunaan listrik konsumen secara langsung, kekurangan bayar tersebut pun ditemukan dan dimasukan ke dalam tagihan rekening Juni.
Setelah mendengar penjelasan PLN tersebut, pelanggan pun mencoba untuk mencocokan besaran konsumsi listrik dengan tagihan yang diterima.
Terdapat beberapa masyarakat pun mengaku, masih menemukan ketidaksamaan antara besaran tagihan yang diterima dengan konsumsi listrik.
Merespon hal tersebut, sejumlah pakar meminta kepada PLN untuk melakukan investigasi terhadap keluhan yang disampaikan pelanggannya.
Pasalnya, selain masih terdapat ketidakselarasan antara sejumlah tagihan dengan catatan penggunaan listrik, beberapa pelanggan mengeluhkan kenaikan tagihan yang mencapai lebih dari dua kali lipat.
Selama proses investigasi berlangsung, PLN diminta untuk tidak memutus sementara listrik pelanggan yang belum melakukan pembayaran.
Baca juga: Kelebihan Pasokan Listrik, Ini Langkah yang Dilakukan PLN
Bukan hanya itu, PLN juga didorong untuk mengaktifkan kembali listrik pelanggan yang telah diputus akibat pembengkakan.
Setelah jajaran direksi menyampaikan alasan kenaikan tagihan listrik kepada berbagai pihak, manajemen PLN pun melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi hal yang sama terulang.
Langkah pertama yang dilakukan ialah, mengerahkan kembali petugas catat meter ke rumah-rumah pelanggan pascabayar.
Dengan demikian, sistem penghitungan secara rata-rata tiga bulan terakhir tidak dilakukan kembali.
Kemudian, bagi pelanggan yang rumahnya masih belum bisa dikunjungi petugas, PLN menyediakan layanan pelaporan meteran secara mandiri.