Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, KPPU Sumbang Penerimaan Negara Rp 35,9 Miliar dari Kasus Persaingan Usaha

Kompas.com - 30/12/2020, 21:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan putusan denda terhadap kasus persaingan usaha mencapai Rp 35,9 miliar di sepanjang 2020.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan, sepanjang tahun ini pihaknya telah menangani 36 perkara.

Terdiri dari 17 kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi, serta 8 perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Dari jumlah itu, telah dihasilkan 15 putusan perkara.

"Dari sisi jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2019, dikarenakan penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada tahap pemeriksaan majelis komisi," ujar Guntur dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: KPPU Layangkan Pasal Monopoli dan Persekongkolan ke 3 Eksportir Benur

Namun berbeda halnya dengan sisi litigasi, yang hingga saat ini sebanyak 168 putusan KPPU atau sekitar 72 persen telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah ini berada di atas target yang ditetapkan yang sebesar 62 persen.

Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, berkontribusi bagi pendapatan negara hingga Rp 864 miliar.

"Khusus bagi tahun 2020, total realisasi pendapatan negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp 35,9 miliar," jelas dia.

Guntur mengatakan, dari sisi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dari publik, terdapat penurunan penerimaan laporan sebesar 31,3 persen pada tahun ini, jika dibandingkan 2019.

Tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134, sementara tahun ini mencapai 92 laporan. Hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mungkin menyulitkan berbagai pihak untuk membuat dan menyampaikan laporan.

Dari jumlah laporan yang telah diklarifikasi lanjutnya, sebanyak 82 laporan telah diselesaikan dan 22 laporan atau 26,8 persen diantararanya telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Sedangkan sisanya masih dalam proses klarifikasi atau dinilai merupakan laporan tidak lengkap atau bukan merupakan kompetensi absolut KPPU.

Selain berdasarkan laporan, KPPU juga menangani kasus berdasarkan inisiatif. Tahun ini, KPPU menangani 34 penelitian perkara inisiatif, terdiri 10 penelitian telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan, 9 penelitian dihentikan, dan 15 penelitian masih dalam proses.

"Beberapa penelitian perkara inisiatif yang dilakukan pada tahun 2020 diantaranya adalah ekspor benih lobster, terigu, gula, dan bawang putih," ujar Guntur.

KPPU pun aktif melakukan upaya pemberian saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah. Dari sisi kebijakan, telah disampaikan 23 saran dan pertimbanganKPPU kepada pemerintah.

Saran dan pertimbangan itu adalah saran ditujukan atas kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebanyak 87 persen, maupun tindak lanjut atas putusan suatu perkara sebanyak 13 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com