Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, KPPU Sumbang Penerimaan Negara Rp 35,9 Miliar dari Kasus Persaingan Usaha

Kompas.com - 30/12/2020, 21:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebagian besar saran dan pertimbangan terkait dengan kebijakan pemerintah untuk perlindungan produk dalam negeri, khususnya kebijakan pengenaan bea masuk. Serta kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa publik di berbagai sektor, seperti transportasi dan konstruksi.

Pada aspek pengawasan merger dan akuisisi, KPPU telah menyelesaikan 213 penilaian, serta melimpahkan 9 kasus merger dan akuisisi untuk proses penyelidikan.

Sepanjang tahun ini juga terdapat 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan yang masuk ke KPPU. Terdiri dari 4 perkara telah diberikan surat peringatan (SP), baik SP1 maupun SP2 oleh KPPU.

Kemudian 11 diantaranya telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau pemeriksaan, di mana 8 di antaranya telah masuk ke tahapan perkara atau pemeriksan pendahuluan tahap 2.

"Kebanyakan kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU merupakan kemitraan inti plasma di sektor perkebunan, bagi hasil, atau distribusi/keagenan," pungkas Guntur.

Baca juga: Lawan Grab, KPPU Optimistis Menang di Mahkamah Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com