Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Ikhtiar Pemerintah Atasi Lonjakan PHK dan Pengangguran

Kompas.com - 31/12/2020, 07:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Lalu, pekerja informal terdampak pandemi sebanyak 633.421 orang sehingga total pekerja dari informal dan formal yang terdampak mencapai 2.175.928.

Bantuan Subsidi Gaji

Melihat angka banyaknya pekerja yang terdampak akibat pandemi covid, pemerintah pun mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 37,7 triliun yang diberikan kepada 12,4 juta tenaga kerja telah tervalidasi.

Penerima bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja swasta serta tenaga honorer yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Dan wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga per 30 Juni 2020.

Baca juga: Menaker Belum Bisa Pastikan Program Subsidi Gaji Berlanjut di 2021

Adapun bantuan subsidi upah yang disalurkan untuk para pekerja sebanyak dua kali dengan masing-masing penyaluran sebesar Rp 1,2 juta.

Program bantuan subsidi upah ini pun dimulai pada 27 Agustus 2020, yang diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk termin pertama.

Kemudian, berlanjut termin kedua pada November 2020. Hingga per 23 Desember, Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim telah menyalurkan bantuan subsidi upah sebesar 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.

Adapun tenggat waktu penyaluran subsidi upah/gaji ini akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan perpanjangan waktu menuntaskan penyaluran bantuan tersebut hingga akhir Januari 2021. Lantaran, terdapat rekening pekerja yang menerima bermasalah.

Sementara, penyaluran bantuan subsidi upah untuk para tenaga honorer pendidikan khususnya telah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama yang telah disalurkan bersamaan dengan disalurkannya subsidi upah termin kedua.

Akankah bantuan subsidi upah berlanjut tahun depan? Menaker Ida mengatakan, belum dapat memastikan program bantuan subsidi gaji/upah ini akan kembali terlaksana pada tahun 2021.

Kendati demikian, pihaknya telah siap mengemban pelaksanaan program subsidi gaji/upah apabila adanya kesepakatan untuk dilanjutkan tahun depan.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemenaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujar dia melalui konfrensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara. Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya merupakan penerima bantuan subsidi gaji/upah.

Dia berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020 agar keluar dari zona resesi.

Harapan Terciptanya Lapangan Kerja dari Omnibus Law UU Cipta Kerja

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com