Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2020: Ikhtiar Pemerintah Atasi Lonjakan PHK dan Pengangguran

Kompas.com - 31/12/2020, 07:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona (Covid-19) sangat mempengaruhi seluruh sektor, terutama sektor ketenagakerjaan.

Awal masuknya wabah tersebut ke Indonesia pada awal Maret 2020, dan pengaruhnya belum berefek kepada industri dan pelaku usaha.

Namun, angka terpapar covid kian hari kian bertambah, pemerintah pada akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga saat ini, meski telah ada pelonggaran.

Sejak diterapkan PSBB, pusat perbelanjaan, tempat-tempat kuliner, industri hingga media pun tak luput dari faktor pandemi ini.

Baca juga: Menaker Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021

Perlahan-lahan pelaku usaha dan industri mulai memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga penerapan merumahkan pekerja atau buruhnya. Namun, ada juga perusahaan atau industri yang mempekerjakan pekerjanya dengan cara shifting atau bergantian.

Pemerintah pun berupaya untuk menekan meledaknya jumlah pengangguran dan pekerja yang terkena PHK akibat pandemi ini. Mulai dari bantuan subsidi upah sampai kepada harapan implementasi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Data Pengangguran, PHK, dan Pekerja Dirumahkan

Kian waktu jumlah pekerja yang di-PHK terus bertambah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pengangguran periode Agustus 2020, mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang. Dengan demikian, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan pandemi covid membuat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mengalami kenaikan dari 5,23 persen menjadi 7,07 persen.

"Sehingga dengan pandemi bisa dilihat tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2020 mengalami kenaikan 5,23 persen menjadi 7,07 persen. Atau terjadi kenaikan sebesar 2,67 juta," ujar Suhariyanto ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (5/11/2020).

Jika dilihat berdasarkan lokasi, jumlah pengangguran di kota mengalami peningkatan lebih tinggi dibandingkan di desa. Di kota, tingkat pengangguran meningkat 2,69 persen sementara di desa hanya 0,79 persen.

Peningkatan TPT terjadi lantaran terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja per Agustus 2020 sebesar 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang.

Meski terjadi kenaikan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 0,24 persen poin menjadi 67,77 persen namun terjadi penurunan jumlah penduduk yang bekerja.

Penduduk yang bekerja pada periode Agustus 2020 sebanyak 128,45 juta orang menurun 0,31 juta orang dibanding periode Agustus 2019. Dia pun memaparkan terjadi penurunan jumlah pekerja penuh sebanyak 9,46 juta pekerja.

Di sisi lain terjadi peningkatan jumlah pekerja paruh waktu atau setengah menganggur sebesar 4,83 juta orang.

Sedangkan dari data Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan hingga per 30 Agustus 2020, mencatat pekerja formal yang terkena PHK sebanyak 386.877 orang, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.155.630 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com