Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Beri Masukan soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 31/12/2020, 12:30 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja baru saja menyampaikan laporan awal kepada pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (28/11/2020) lalu.

Adapun hingga 30 Desember 2020, TSA UU Cipta Kerja telah menerima total 157 aspirasi yang berasal dari perseorangan, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan bisnis.

Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita mengatakan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Nantinya, seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut ditargetkan bisa rampung pada akhir Januari 2021.

"Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Begini Strategi Pengembangan Koperasi 2021

Dia pun menjelaskan, masyarakat yang ingin memberikan aspirasi terhadap aturan turunan UU Cipta Kerja dapat melalui tiga jalur, yakni melalui formulir online yang bisa diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi.

Selain itu juga melalui email ke timserapaspirasi@ekon.go.id, juga melalui surat yang dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat TSA A di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Draf RPP dan draf RPerpres yang tengah disusun dapat diakses di https://uu-ciptakerja.go.id/678-2/ dan https://uu-ciptakerja.go.id/daftar-rancangan-peraturan-presiden-uu-cipta-kerja/.

Baca juga: Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2021 Ditunda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com